Selisik.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengungkapkan kendala utama macetnya perizinan penjualan minuman beralkohol di sejumlah tempat hiburan.
Masalah ini bermuara pada aturan kaku dalam Peraturan Daerah (Perda) tahun 2002 yang mewajibkan kriteria hotel bintang lima sebagai syarat mutlak operasional.
Koordinator Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Bontang, Febtri Manik, menegaskan bahwa aturan tersebut sangat membatasi ruang gerak pelaku usaha menengah. Akibatnya, hanya segelintir lokasi yang bisa mendapatkan legalitas secara formal sesuai bunyi regulasi yang ada.
“Kan soalnya di Perda itu yang boleh melakukan penjualan miras itu hotel bintang lima. Jadi kalau di Bontang ini hanya Hotel Sintuk yang sudah memenuhi syarat bintang lima,” ujar Febtri Manik, saat rapat dengar pendapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama asosiasi tempat hiburan malam (THM), belum lama ini.
Menurut Febtri, kondisi ini menyebabkan ketidaksetaraan bagi pelaku usaha lain yang sebenarnya ingin patuh pada aturan. Sehingga, banyak tempat hiburan atau pun hotel populer di Bontang yang secara administratif tidak mampu menjangkau syarat bintang lima tersebut.
Hal ini pun membuat banyak pengusaha yang mengeluhkan kondisi ini karena mereka memiliki izin tempat namun tetap terganjal syarat klasifikasi bangunan. Sehingga, menjadi beban bagi dinas dalam memberikan kepastian hukum kepada pemohon izin.
“Jadi kita juga tidak bisa menerbitkan izinnya karena terganjal aturan itu,” timpalnya.
Febtri pun membandingkan situasi ini dengan kota tetangga seperti Samarinda dan Balikpapan yang sudah lebih dinamis. Di sana, syarat bintang lima tidak lagi menjadi penghalang utama bagi pelaku usaha untuk mengurus izin penjualan.
Tanpa adanya penyesuaian aturan, DPMPTSP khawatir aktivitas usaha di lapangan akan terus berjalan tanpa kontrol yang jelas.
“Penyesuaian kriteria sangat diperlukan agar pengawasan bisa dilakukan secara menyeluruh terhadap semua pelaku usaha,” terangnya.
DPMPTSP pun mendorong adanya evaluasi terhadap aturan tersebut agar mencerminkan kondisi riil di Kota Bontang.
“Dengan aturan yang lebih terbuka, diharapkan semua pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama untuk beroperasi secara legal. Jadi tidak kucing-kucingan lagi,” tandasnya. (*)

