Disdikbud Kaltim Larang SMA-SMK Negeri Jual Seragam, Sekolah Terancam Sanksi

selisik
2 Min Read

Samarinda – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur melarang seluruh satuan pendidikan negeri tingkat sekolah menengah atas (SMA) hingga sekolah luar biasa (SLB) untuk melakukan praktik penjualan pakaian seragam sekolah.

“Seluruh satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri dilarang menjual pakaian seragam sekolah yang dikoordinir oleh pendidik dan tenaga kependidikan,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim Armin seperti diberitakan Antara, Kamis.

Ketentuan pelarangan penjualan seragam sekolah tersebut tertuang melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 100.3.4/17701/Disdikbud.III yang disebarluaskan pada awal Juli 2026.

BACA JUGA:  Aloysius Roni Soroti Lambatnya Distribusi Seragam Sekolah Gratis

Selain itu, satuan pendidikan beserta pendidik dan tenaga kependidikan juga dilarang melakukan penunjukan atau mengarahkan pembelian seragam kepada toko tertentu.

Hal itu, karena pemerintah daerah berupaya meringankan beban biaya pendidikan yang sering dikeluhkan oleh para orang tua peserta didik baru.

“Untuk itu, pengadaan pakaian seragam berupa seragam nasional akan diberikan langsung oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui program Gratispol,” tutur Armin.

BACA JUGA:  65.004 Siswa Baru di Kaltim Dipastikan Terima Perlengkapan Sekolah Gratis

Pemberian seragam secara gratis sebanyak 65 ribu paket tersebut merupakan salah satu perwujudan program prioritas Gubernur Kalimantan Timur dalam upaya pemerataan akses pendidikan bermutu.

Di luar pengadaan seragam nasional yang ditanggung oleh pemerintah daerah, penyediaan pakaian seragam jenis lainnya dikembalikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing orang tua atau wali peserta didik.

“Apabila terdapat satuan pendidikan yang melanggar ketentuan pelarangan tersebut, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Armin.

BACA JUGA:  Dewan Bontang Soroti Pembagian Seragam Sekolah Gratis Terlambat

Armin menambahkan, program bantuan seragam sekolah gratis di Kaltim mampu meminimalisasi angka anak putus sekolah sekaligus meringankan beban ekonomi warga hingga ke pelosok daerah.

Kebijakan afirmatif ini sekaligus menjadi wujud kehadiran pemerintah daerah dalam mendukung penguatan pembangunan sumber daya manusia yang unggul demi menyongsong visi Indonesia Emas 2045.

Share This Article