Kutai Kartanegara – Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional secara permanen Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Ibadurrahman di Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Keputusan tersebut menegaskan bahwa tidak akan ada lagi proses pembelajaran di pesantren tersebut untuk selamanya setelah mencuatnya dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan pimpinan ponpes.
Pencabutan izin operasional dilakukan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 1307 Tahun 2026 tentang Pencabutan Izin Operasional Ponpes Modern Ibadurrahman. Seiring dengan keputusan tersebut, Nomor Statistik Pesantren (NSP) lembaga itu juga resmi dicabut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur, Abdul Khaliq, menegaskan bahwa keputusan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang jelas terhadap seluruh aktivitas pendidikan di lingkungan pesantren.
“Kami berkomitmen menyatakan bahwa tidak ada lagi proses pembelajaran untuk selamanya di Ponpes Ibadurrahman yang berada di bawah wewenang pembinaan Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur,” tegas Abdul Khaliq dilansir dari laman Kemenag.
Langkah tersebut diambil setelah pimpinan ponpes dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati. Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penanganan oleh pihak berwenang.
Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kanwil Kemenag Kalimantan Timur yang dinilai bergerak cepat sejak penanganan awal hingga diterbitkannya keputusan pencabutan izin operasional.
“Kami memberikan apresiasi kepada jajaran Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur yang bergerak cepat, mulai dari penanganan kasus, pengawalan proses hukum, hingga tindak lanjut pasca diterbitkannya keputusan pencabutan Nomor Statistik Pesantren (NSP) Pondok Pesantren Ibadurrahman Tenggarong,” ujarnya.
Basnang menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada anak sekaligus menegakkan akuntabilitas di lingkungan pesantren.
Meski operasional pesantren dihentikan secara permanen, Kemenag memastikan hak para santri dan tenaga pendidik tetap menjadi perhatian. Seluruh proses transisi dikawal oleh Satuan Tugas Pesantren Ramah Anak.
Kasubdit Pendidikan Salafiyah dan Kajian Kitab Kuning sekaligus Ketua Satgas Pesantren Ramah Anak, Yusi Damayanti, turun langsung ke lokasi untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai rencana.
“Kehadiran kami di sini adalah bentuk tanggung jawab mutlak untuk memastikan bahwa hak belajar anak-anak kita tetap berjalan tanpa hambatan, begitu pula dengan nasib para guru dan tenaga kependidikan yang ada,” kata Yusi.
Kemenag memastikan seluruh santri yang belum menyelesaikan pendidikan akan difasilitasi untuk mutasi ke lembaga pendidikan keagamaan lain yang dinilai aman dan kredibel.
Di tingkat daerah, Kanwil Kemenag Kalimantan Timur juga telah menyiapkan langkah mitigasi pascapenutupan pesantren, termasuk membuka komunikasi dengan para orang tua atau wali santri.
Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kanwil Kemenag Kalimantan Timur, M. Isnaini, menegaskan bahwa pencabutan izin tidak berarti pemerintah mengabaikan pihak-pihak yang terdampak.
“Kanwil Kemenag ini terikat dengan aturan hukum. Kita harapkan semua pihak sepakat bahwa Ponpes Ibadurrahman telah ditutup berdasarkan surat Dirjen Pendis. Namun, kami juga harus memikirkan masa depan para santri dan guru yang ada di sana. Berikan kami waktu untuk menindaklanjuti hal ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujar Isnaini.
Selain mengawal proses administrasi pemindahan santri, Kemenag juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalimantan Timur untuk memberikan pendampingan psikososial kepada korban maupun santri yang terdampak.

