Pimpinan Ponpes di Bontang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
BONTANG – Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum pimpinan Pondok Pesantren terhadap santrinya masuk babak baru. Polres Bontang telah menetapakan Pimpinan ponpes sebagai tersangka.
Polres Botang menetapkan tersangka setelah memeriksa beberapa saksi, termasuk Pimpinan Ponpes. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Bontang mengantongi 2 alat bukti kuat usai pemeriksaan.
“Sehari setelah terlapor dimintai keterangan, kami menetapkan tersangka, yaitu pada Jumat (22/12/2023) kemarin. Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dengan status sebagai tersangka,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, Sabtu 23 Desember 2023.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Pimpinan Ponpes belum ditahan. Pihak Kepolisian masih akan melakukan pemanggilan pada Kamis 28 Desember 2023 mendatang.
“Surat untuk pemeriksaan kedua sudah kami sampaikan. Kami tetap antisipasi (agar tersangka tidak kabur),” lanjutnya.
Dalam kasus ini, Pimpinan ponpes diduga melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan aturan tersebut, tersangka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.