Wali Kota Neni bersama lurah, Bhabinkamtimbas dan Babinsa saat melakukan penanaman.

SELISIK.ID, Bontang - Kelurahan Loktuan bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta menanam 75 bibit pohon jenis gaharu dan kapur, Rabu (14/8/2019).

Penanaman tersebut turut diikuti Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa kelurahan. 

Lurah Loktuan M Takwin menjelaskan sebanyak 75 bibit pohon ditanam di areal yang dianggap rawan longsor. Di antaranya, WTP Loktuan dan sekitar rusunawa.

"Kegiatan ini adalah proker (program kerja) dari mahasiswa KKN UGM, dalam rangka perwujudan misi wali kota, yakni green city," jelasnya.

Diakui Takwin, selama ini sudah banyak kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN. Di antaranya, mengajak masyarakat peduli terhadap lingkungan, seperti pemasangan plang untuk tidak membuang sampah ke laut. Selain itu menumbuhkan perekonomian masyarakat melalui objek wisata di daerahnya.

"Sebelum memulai KKN, kami mengarahkan agar proker disesuaikan dengan misi pemerintah kota dan juga terkait  ekowisata di Selambai," urai Takwin.

Sementara itu, Neni mengapresiasi program kerja para mahasiswa selama di Bontang. Salah satunya melakukan pelestarian lingkungan yang tentunya bisa menjadi kenangan baik selama mereka KKN.

"Lewat bimbingan lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa di Bontang, mahasiswa banyak melaksanakan kegiatan yang positif, dengan harapan mereka nantinya menjadi sarjana andal dan siap bekerja di mana saja," harap Neni. (adv/ver)

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Pimpinan Ponpes di Bontang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Share your love

BONTANG – Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum pimpinan Pondok Pesantren terhadap santrinya masuk babak baru. Polres Bontang telah menetapakan Pimpinan ponpes sebagai tersangka.

Polres Botang menetapkan tersangka setelah memeriksa beberapa saksi, termasuk Pimpinan Ponpes. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Bontang mengantongi 2 alat bukti kuat usai pemeriksaan.

BACA JUGA:  Kakek di Samarinda Cabuli Bocah 10 Tahun

“Sehari setelah terlapor dimintai keterangan, kami menetapkan tersangka, yaitu pada Jumat (22/12/2023) kemarin. Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dengan status sebagai tersangka,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, Sabtu 23 Desember 2023.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Pimpinan Ponpes belum ditahan. Pihak Kepolisian masih akan melakukan pemanggilan pada Kamis 28 Desember 2023 mendatang.

BACA JUGA:  Korban Pemerkosaan Ayah Kandung di Samarinda Cari Bantuan Lewat Internet

“Surat untuk pemeriksaan kedua sudah kami sampaikan. Kami tetap antisipasi (agar tersangka tidak kabur),” lanjutnya.

Dalam kasus ini, Pimpinan ponpes diduga melanggar  Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan aturan tersebut, tersangka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

Share your love

Stay informed and not overwhelmed, subscribe now!