selisik.id – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berkomitmen menjaga keseimbangan antara investasi modern dan perlindungan usaha lokal.
Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan langkah ini diwujudkan melalui pengawasan ketat terhadap kuota jumlah gerai waralaba nasional yang beroperasi di Bontang.
“Sebenarnya ada pembatasan, karena kalau tidak kita batasi, Indomaret itu akan masuk semua,” ujarnya.
Idrus mengungkapkan bahwa daya tarik investasi di Bontang saat ini sangat tinggi, terutama dengan adanya pusat-pusat industri baru. Maka itu, perlu dasar hukum pembatasan yang mengacu pada regulasi teknis yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Perindakop).
Aturan ini membagi wilayah Bontang ke dalam zona-zona tertentu dengan jumlah gerai yang sangat terbatas.
“Sesuai dengan naskah akademik Perindakop, jadi itu pembatasannya tujuh di Utara, enam di Selatan, empat di Barat. Jadi skemanya 7-6-4,” jelas Idrus.
Pembagian ini bertujuan agar distribusi ritel modern tidak hanya terpusat di tengah kota.
Saat ini, wilayah Bontang Utara telah mencapai batas maksimal kuota yang tersedia. Salah satu faktor utamanya adalah rencana pembukaan gerai baru yang berlokasi di titik strategis jalur protokol.
“Di Utara itu sudah penuh, karena ada masuk Indomaret yang di Tanjung Limau itu, yang lokasinya di depan Samsat,” tambahnya.
Sehingga, permohonan izin baru untuk waralaba nasional di wilayah Utara tidak lagi diperbolehkan.
Kendati demikian, Idrus membuka kemungkinan adanya penyesuaian kuota di masa mendatang berdasarkan kajian pertumbuhan wilayah.
Faktor jumlah penduduk menjadi variabel utama dalam mempertimbangkan penambahan gerai ritel di sebuah kecamatan.
“Karena jumlah penduduk di Bontang Utara lebih besar, makanya kemungkinan akan ditambah dua kuota lagi. Rencananya memang akan ditambah dua kotak karena kepadatan penduduknya melampaui wilayah Selatan,” tutup Idrus.

