Samarinda – Operasional tempat hiburan malam (THM) W Super Club Samarinda terancam dihentikan sementara menyusul belum adanya persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda. Kondisi tersebut mendapat sorotan dari DPRD Kota Samarinda yang menilai persyaratan tersebut bersifat prinsip dan tidak dapat ditoleransi.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, mengatakan pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada Dishub Samarinda terkait status Andalalin W Super Club. Dari hasil komunikasi tersebut, diketahui dokumen tersebut masih belum memperoleh persetujuan.
“Dishub juga sudah menyatakan bahwasannya Andalalin di W Super Club itu masih belum diproses,” ujarnya.
Menurut Ronal, Andalalin merupakan salah satu syarat mendasar dalam proses perizinan yang wajib dipenuhi sebelum sebuah usaha dijalankan. Karena itu, keberadaan satu persyaratan yang belum terpenuhi menjadi alasan sebuah usaha seharusnya belum dapat beroperasi.
Ia menjelaskan, dalam proses perizinan terdapat sejumlah persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi, mulai dari aspek bangunan gedung, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga dokumen-dokumen teknis lainnya.
Meski demikian, Ronal menegaskan DPRD mendukung investasi dan hak masyarakat untuk menjalankan usaha. Namun, seluruh pelaku usaha tetap wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Jadi jangan sampai ada aturan yang sebenarnya sudah dibuat, capek lho, dan itu benar-benar produk hukum yang harus dipatuhi dan dilaksanakan,” katanya.
Politikus PDI Perjuangan tersebut menilai Andalalin bukan sekadar dokumen pelengkap, melainkan syarat yang berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat dan dampak operasional suatu usaha terhadap kondisi lalu lintas.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan sejak awal terhadap aktivitas usaha yang telah berjalan meski proses perizinannya belum seluruhnya rampung. Menurutnya, pengawasan tidak seharusnya menunggu munculnya persoalan atau laporan dari masyarakat.
“Jadi jangan menunggu ada suatu kejadian, akhirnya terkesan karena ada laporan baru bekerja. Padahal ini kan semuanya harus dimulai dengan komunikasi dan sinergitas,” jelasnya.
Ronal mengatakan, apabila organisasi perangkat daerah (OPD) teknis menemukan adanya syarat utama yang belum dipenuhi, maka pemerintah dapat memberikan rekomendasi penghentian sementara kegiatan hingga seluruh kewajiban perizinan diselesaikan.
“Kalau memang harus ditutup sementara, ya ditutup sementara,” tegasnya.
Ia menambahkan, regulasi telah mengatur tahapan sanksi secara bertingkat, mulai dari teguran, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin apabila pelaku usaha tetap tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Bahkan, menurutnya, pencabutan izin dapat menjadi langkah terakhir terhadap pelaku usaha yang tetap mengabaikan kewajibannya.

