DPMPTSP Bontang Perjelas Syarat Izin Dokter Hewan Praktik Bersama

selisik
3 Min Read

Selisik.id – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus mendorong tertib administrasi dalam penyelenggaraan layanan kesehatan hewan.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperjelas persyaratan penerbitan Izin Dokter Hewan Praktik Bersama agar proses perizinan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan praktik dokter hewan memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan hewan sekaligus mendukung upaya pencegahan penyakit yang berpotensi menular kepada hewan lain maupun manusia. Karena itu, setiap praktik bersama harus memiliki legalitas yang jelas dan memenuhi standar yang telah ditetapkan.

“Persyaratan ini dibuat untuk memastikan praktik dokter hewan berjalan sesuai ketentuan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Murah dan Fleksibel, Videotron Bontang Jadi Alternatif Promosi Perusahaan

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah dokumen yang wajib dipenuhi oleh pemohon sebelum izin diterbitkan. Persyaratan tersebut meliputi surat permohonan, fotokopi KTP, NPWP, pas foto, ijazah dokter hewan penanggung jawab, serta surat keterangan dokter hewan penanggung jawab praktik.

Selain itu, setiap dokter hewan yang tergabung dalam praktik bersama juga wajib melampirkan izin praktik yang masih berlaku. Dokumen tersebut menjadi dasar untuk memastikan seluruh tenaga profesional yang terlibat memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, pemohon juga harus melengkapi dokumen lingkungan hidup, Persetujuan Bangunan Gedung atau dokumen yang dipersyaratkan, surat kompetensi profesi, rekomendasi organisasi profesi, hingga berbagai surat pernyataan terkait kepatuhan terhadap etika profesi dan pengendalian penyakit hewan menular.

BACA JUGA:  Penerbitan SIP Tenaga Kesehatan di Bontang Turun Hampir 48 Persen pada 2026

“Semuanya harus lengkap,” timpalnya.

Menurut Aspiannur, kelengkapan dokumen tersebut diperlukan karena praktik dokter hewan tidak hanya berkaitan dengan pelayanan kesehatan hewan, tetapi juga menyangkut aspek kesehatan masyarakat dan keamanan lingkungan.

“Dokter hewan memiliki peran strategis dalam mendukung kesehatan hewan serta mengendalikan penyakit yang berpotensi menimbulkan dampak lebih luas. Oleh karena itu, komitmen terhadap standar profesi dan pengendalian penyakit menjadi bagian penting dalam proses perizinan,” katanya.

Melalui kejelasan persyaratan ini, DPMPTSP berharap para pemohon dapat mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan sejak awal sehingga proses penerbitan izin dapat berlangsung lebih cepat dan efisien.

BACA JUGA:  DPMPTSP Bontang Perketat Izin Musik Kafe, Prioritaskan Kenyamanan Lingkungan

Aspiannur juga mengimbau para dokter hewan yang akan membuka praktik bersama untuk memastikan seluruh aspek administrasi, teknis, dan profesional telah dipenuhi sebelum mengajukan permohonan izin. Dengan demikian, layanan kesehatan hewan yang diberikan kepada masyarakat dapat berjalan optimal, aman, dan sesuai standar yang berlaku.

“Dengan adanya kepatuhan terhadap persyaratan yang telah ditetapkan, kami berharap kualitas layanan kesehatan hewan di Kota Bontang semakin baik dan mampu memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat,” tutup Aspiannur.

TAGGED:
Share This Article