Disdikbud Bontang Sesuaikan Raperda Insentif Pendidik dengan Regulasi Baru

selisik
2 Min Read

Bontang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang terus mematangkan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan sekolah swasta serta tenaga non-ASN di sekolah negeri.

Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, mengatakan aturan tersebut pada dasarnya tidak banyak mengubah sistem yang selama ini telah berjalan. Pembaruan lebih difokuskan pada penyesuaian istilah dan penyelarasan dengan regulasi terbaru di bidang pendidikan.

“Secara mekanisme sebenarnya masih sama seperti sebelumnya, hanya ada beberapa penyesuaian istilah agar sesuai dengan aturan yang berlaku sekarang,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).

BACA JUGA:  Disdikbud Bontang Jemput Bola, Ajak Orang Tua di Bontang Lestari Kembali Sekolahkan Anak

Ia menjelaskan, penyusunan raperda itu juga mempertimbangkan perubahan nomenklatur di dunia pendidikan. Salah satunya pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), yang kini tidak lagi menggunakan istilah guru secara umum.

“Di lingkungan PAUD sekarang lebih dikenal istilah pengasuh. Karena itu, penyebutan dalam aturan juga kami sesuaikan,” katanya.

Selain itu, raperda tersebut difokuskan untuk mengakomodasi tenaga non-ASN, baik di sekolah swasta maupun sekolah negeri. Penyesuaian dilakukan seiring kebijakan pemerintah yang tidak lagi memperbolehkan pengangkatan tenaga honorer baru.

BACA JUGA:  Pemkot Bontang Siapkan Rekrutmen 127 Tenaga Pendidik untuk Perkuat Layanan Pendidikan

“Karena sudah ada kebijakan larangan pengangkatan tenaga honorer, maka kami mencoba menyusun formulasi yang tepat agar tetap bisa mengakomodasi kebutuhan di sekolah,” jelasnya.

Terkait Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Safa memastikan tidak ada perubahan sistem. Namun, pelaksanaannya tetap akan disesuaikan agar tidak menimbulkan dampak bagi pihak lain.

Menurutnya, sebagian besar perubahan dalam raperda tersebut lebih banyak menyangkut penyelarasan bahasa dan istilah agar sejalan dengan regulasi terkini.

BACA JUGA:  Disdikbud Bontang Target Pembagian Baju Gratis SD dan SMP Rampung di Juli 2023

“Jadi penyesuaiannya lebih pada penggunaan bahasa dan istilah supaya sinkron dengan aturan baru,” tuturnya.

Sementara mengenai besaran nilai insentif, ia menyebut hal itu nantinya akan mengikuti kebijakan pemerintah daerah.

“Untuk nominalnya tentu akan disesuaikan dengan kebijakan dari Wali Kota,” pungkasnya.

Share This Article