Selisik.id – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memperluas pengawasan terhadap sanitasi dan sistem keamanan hotel guna menjaga kenyamanan wisatawan.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penerapan standar usaha hotel berbasis risiko, terhadap kualitas lingkungan dan
“Aspek sanitasi dan mitigasi risiko menjadi faktor penting dalam operasional usaha penginapan. Standar usaha hotel kini tidak hanya berfokus pada pelayanan, tetapi juga perlindungan terhadap tamu dan pekerja,” ujarnya.
Aspiannur menjelaskan bahwa pemerintah mewajibkan setiap hotel menyediakan sarana keselamatan dasar yang mudah dijangkau dalam kondisi darurat.
“Seperti APAR, itu wajib ada,” timpalnya.
Selain itu, instalasi air bersih dan sistem pengolahan limbah juga menjadi bagian penting dalam pengawasan, agar lingkungan hotel tetap sehat dan tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat sekitar.
“Hotel diwajibkan menjalankan program pest control dan general cleaning secara berkala. Kebijakan itu diterapkan untuk menjaga kebersihan area penginapan sekaligus mencegah penyebaran penyakit,” bebernya.
Dengan adanya ketentuan Aspiannur berharap bisa mengurangi potensi kecelakaan maupun gangguan keamanan di area hotel.
“Sistem mitigasi risiko harus disiapkan sejak awal operasional usaha,” terangnya.
Aspiannur berharap dengan kepatuhan terhadap standar usaha yang dilakukan pengusaha akan mempermudah proses sertifikasi dan pengawasan.
“Semoga industri perhotelan di Bontang dapat berkembang dengan tetap mengutamakan keamanan, kesehatan, dan kenyamanan publik,” tandasnya.

