Selisik.id – Bisnis waralaba terus berkembang di Kota Bontang, mulai dari kedai kopi hingga ritel modern. Namun, pemerintah mengingatkan agar pelaku usaha tidak mengabaikan legalitas usaha.
Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki pelaku franchise adalah Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) sebagai bukti legal kerja sama antara pemberi dan penerima waralaba.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa setiap gerai baru tetap wajib menyesuaikan diri dengan aturan daerah meskipun membawa merek besar.
“Pelaku usaha waralaba wajib memiliki STPW sebagai bagian dari legalitas usaha mereka. Ini syarat teknis yang harus dipenuhi,” ujarnya, Senin (18/5/2026).
Selain legalitas, Aspiannur juga menjelaskan bahwa pihaknya juga memperhatikan aspek zonasi agar tidak terjadi penumpukan usaha sejenis dalam satu kawasan yang dapat memicu persaingan tidak sehat.
Ketersediaan lahan parkir turut menjadi perhatian utama karena usaha waralaba umumnya memiliki tingkat kunjungan yang tinggi.
“Kalau parkir sampai memakai badan jalan tentu mengganggu masyarakat. Makanya sejak awal kapasitasnya harus dihitung dengan benar,” lanjut Aspiannur.
DPMPTSP juga meminta calon mitra waralaba memastikan seluruh dokumen dari pihak pusat telah lengkap sebelum menandatangani kontrak kerja sama.
“Harapan kami, semoga perkembangan bisnis waralaba di Bontang tetap berjalan tertib dengan memperhatikan legalitas, tata ruang, dan kepentingan masyarakat sekitar,” tutupnya.

