Samarinda – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di Gang Langgar, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, yang dikenal sebagai “Kampung Narkoba”. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 13 orang yang terdiri dari 11 tersangka sindikat narkotika dan dua pembeli.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, membenarkan penindakan yang dilakukan tim gabungan Subdit IV dan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
“Jadi ada 13 orang tersangka yang kami amankan,” kata Eko Hadi dalam keterangan resminya, Minggu (17/5/2026).
Operasi tersebut dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen dan Kombes Pol Kevin Leleury. Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti narkoba dari lokasi penggerebekan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sindikat narkoba di Gang Langgar diduga telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika selama kurang lebih empat tahun. Dalam kurun waktu tersebut, perputaran uang dari bisnis haram itu disebut mencapai ratusan juta rupiah setiap hari.
“Sudah beroperasi selama 4 tahun,” ujar Eko Hadi.
Ia juga mengungkapkan besarnya omzet jaringan tersebut. “Sindikat narkoba sudah beroperasi sekitar empat tahun. Omzet penjualan narkoba sehari Rp150-200 juta,” tutur Eko.
Menurut Eko, para tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri. Pihaknya juga akan menyampaikan perkembangan lengkap terkait pengungkapan jaringan tersebut dalam kesempatan berikutnya.
Dalam pengembangan kasus, polisi mengungkap jaringan di Gang Langgar bukan perkara mudah untuk diungkap. Sindikat tersebut disebut memiliki pola dan strategi tertentu untuk menghindari penindakan aparat.

