Gara-Gara Uang Hilang, Suami di Samarinda Tega Aniaya Istri

selisik
2 Min Read

Samarinda – Jajaran Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu mengungkap kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Seorang pria berinisial MIS (42) diamankan setelah diduga menganiaya istrinya sendiri.

Kapolsek Samarinda Ulu Wawan Gunawan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 11.22 Wita di Jalan P. Suryanata, Kelurahan Air Putih.

“Korban berinisial S (37), seorang ibu rumah tangga. Terlapor merupakan suami korban,” ujarnya melansir Prokal.co, Senin (2/3/2026).

BACA JUGA:  Dipicu Cekcok dan Pengaruh Miras, Perempuan 21 Tahun Ditahan Usai Aniaya Pengunjung THM di Bontang

Menurut keterangan kepolisian, kejadian bermula saat korban hendak berbelanja kebutuhan rumah tangga. Ketika akan mengambil uang di dalam tasnya, korban mendapati uang tersebut telah hilang. Korban kemudian menanyakan hal itu kepada suaminya, namun justru memicu pertengkaran.

Situasi memanas ketika korban sempat membanting telepon genggam milik terlapor. Pelaku kemudian menarik tangan korban dan membawanya ke dalam kamar.

Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan kekerasan fisik dengan menampar wajah korban, memukul beberapa kali, hingga menendang bagian perut.

BACA JUGA:  Kesal Dinasihati, Remaja di Gowa Hantam Ayah Pakai Balok

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh, di antaranya lengan kiri, dada kanan, dan bahu kanan.

Merasa keberatan atas perlakuan suaminya, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi mengamankan tersangka pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 Wita di kawasan Jalan P. Suryanata. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya.

BACA JUGA:  Cemburu Buta, Suami Bunuh Istri dengan Parang di Toko Pakaian Muara Wahau Kutim

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain hasil visum et repertum, keterangan saksi, serta rekaman kamera pengawas (CCTV).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Share This Article