Kutai Kartanegara – Jagat maya di Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mendadak gempar setelah beredar dua potongan video bermuatan asusila yang melibatkan sepasang pelajar. Video berdurasi 12 detik dan 20 detik itu memperlihatkan keduanya masih mengenakan seragam Pramuka.
Melansir Prokal.co, peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah kamar indekos di kawasan Loa Janan. Rekaman disebut diambil secara sembunyi-sembunyi oleh salah satu rekan sekolah melalui celah dinding penyekat kamar menggunakan kamera ponsel.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menyatakan bahwa pada awalnya pihaknya belum menerima laporan resmi dari masyarakat. Namun setelah melakukan verifikasi singkat, ia langsung menginstruksikan jajarannya untuk bergerak.
Tim Garangan, julukan Unit Reskrim Polsek Loa Janan, telah diterjunkan untuk menyelidiki kebenaran kejadian serta lokasi pasti pengambilan video. Penyelidikan dilakukan guna memastikan identitas para pelaku dan pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran konten tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, polisi memastikan identitas dua pemeran dalam video telah teridentifikasi sebagai siswa di salah satu sekolah di wilayah Loa Janan. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan sekolah dan memanggil kedua pelajar beserta orang tua mereka ke Mapolsek Loa Janan pada Jumat (13/2/2026) untuk dimintai klarifikasi.
Dalam pertemuan tersebut, kedua keluarga yang didampingi pihak sekolah sepakat menempuh penyelesaian secara kekeluargaan dengan mempertimbangkan masa depan anak-anak mereka. Bahkan, pihak keluarga merencanakan untuk menikahkan kedua pelajar tersebut.
Meski demikian, AKP Abdillah menegaskan proses hukum tetap berjalan, khususnya untuk mengungkap pihak yang merekam dan menyebarkan video ke publik.
“Proses hukum tidak berhenti begitu saja, terutama dalam menelusuri aktor intelektual di balik perekaman dan penyebaran konten tersebut,” tegasnya.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman intensif. Perekaman dan distribusi konten ilegal tersebut berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menyebarluaskan video tersebut demi menjaga privasi serta masa depan anak di bawah umur yang terlibat dalam kasus ini.

