Bontang – Kepolisian Resor Bontang menahan seorang perempuan berinisial H (21) terkait kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan. Peristiwa tersebut berlangsung pada Minggu (18/1/2026) dini hari.
Kasus ini bermula dari cekcok mulut antara rekan terduga pelaku dengan pelapor yang dipicu persoalan pribadi di dalam lokasi THM Hotel Gembira. Melihat temannya terlibat pertengkaran, H kemudian berupaya membela dan mengajak pelapor menuju kamar mandi.
Namun, situasi tersebut justru berujung pada tindakan kekerasan. Di dalam kamar mandi, terduga pelaku diduga melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian pelipis mata kanan.
Wakapolres Bontang, Kompol Ropiyani, membenarkan adanya laporan penganiayaan tersebut dan memastikan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai ketentuan.
“Setiap laporan masyarakat kami terima dan tangani secara serius. Kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk memastikan peran dan pertanggungjawaban hukum terduga pelaku,” ujarnya.
Dalam proses penanganan perkara, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu potong baju model cardigan berwarna hijau sage yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Sementara itu, Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku melakukan penganiayaan dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.
“Pelaku saat itu dalam keadaan mabuk,” kata AKBP Widho Anriano saat konferensi pers, Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan, tindakan penganiayaan tersebut dilakukan karena pelaku merasa ingin membela temannya yang terlibat masalah pribadi dengan korban.
“Pelaku ingin membela temannya karena adanya masalah pribadi. Korban merasa keberatan dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut,” jelasnya.
Usai kejadian, H langsung diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan di Mapolres Bontang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
“Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara,” pungkas AKBP Widho Anriano.

