Kutai Timur – Perselisihan rumah tangga berujung tragedi di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Seorang perempuan berinisial H (24) tewas setelah diserang suaminya sendiri, RAI (29), di sebuah toko pakaian, Minggu (4/1) sore.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 16.30 Wita di Toko Baju, Jalan Poros SP 2, Desa Wahau Baru. Saat kejadian, korban tengah menjaga kasir bersama seorang saksi ketika pelaku datang dan mengajaknya berbicara di sudut toko.
Cekcok mulut tak terhindarkan. Pelaku mempertanyakan keberadaan korban yang disebut tidak pulang selama dua hari. Dalam percakapan tersebut, pelaku menuduh korban pergi bersama pria lain. Situasi semakin memanas hingga berujung aksi kekerasan.
Kapolsek Muara Wahau Iptu Sumartono mengatakan, pelaku telah membawa senjata tajam sejak awal. Parang dengan panjang sekitar 60 sentimeter disembunyikan di balik hoodie hitam yang dikenakan pelaku.
“Saat emosi memuncak, pelaku mengeluarkan parang yang gagangnya dibungkus tisu. Dia langsung menebas korban mengenai siku kiri dan punggung, lalu menggorok leher korban sebanyak tiga kali hingga korban meninggal dunia di TKP,” jelasnya dilansir Kaltimpost.id.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bacok serius serta luka gorokan di bagian leher. Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto membenarkan peristiwa tersebut, dan menyatakan pelaku telah diamankan tidak lama setelah kejadian.
“Benar, telah terjadi kasus pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang di wilayah hukum Polsek Muara Wahau. Tersangka yang merupakan suami korban sudah diamankan beserta barang buktinya. Saat ini, tim kami sedang mendalami motif dan kronologi lengkapnya,” ujar perwira Polri berpangkat melati dua tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, motif pembunuhan diduga dipicu rasa cemburu. Pelaku mencurigai korban berselingkuh setelah tidak pulang ke rumah selama dua hari.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang, satu lembar hoodie hitam, serta satu unit telepon seluler milik korban.
Jenazah korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Muara Wahau 2 untuk keperluan visum.Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Muara Wahau dan dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

