KDRT di Samarinda: Istri Disekap, Disiksa hingga Diperkosa saat Proses Cerai

selisik
3 Min Read

Samarinda – Peristiwa memilukan terjadi di kawasan Jalan Gelatik I, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda pada Jumat sore, 30 Januari 2026. Seorang perempuan berinisial LA (30) ditemukan dalam kondisi luka serius dan terbaring lemah di lantai sebuah kamar kos.

Korban diduga kuat menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri, MAF (30), di tengah proses perceraian mereka yang masih bergulir di Pengadilan Agama.

Kepala Satuan Samapta Polresta Samarinda, Kompol Baharuddin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat sekitar pukul 17.30 Wita. Personel patroli yang tiba di lokasi kejadian mendapati korban dalam kondisi sangat mengenaskan dengan sejumlah luka di tubuhnya.

BACA JUGA:  Masyarakat Kaltim Diimbau Berani Laporkan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Petugas segera melakukan evakuasi medis dan melarikan korban ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) guna mendapatkan penanganan darurat.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam, membeberkan fakta mengerikan bahwa korban diduga telah disekap oleh pelaku selama hampir 24 jam.

Kejadian ini bermula pada Kamis, 29 Januari 2026, ketika pelaku membujuk korban untuk bertemu di kos tersebut dengan berbagai tipu daya. Setelah korban tiba, pelaku langsung melakukan penyekapan, mengancam korban menggunakan senjata tajam, serta meminta sejumlah uang.

Selama masa penyekapan di dalam kamar tersebut, korban mengalami penganiayaan fisik yang berat, termasuk luka sayatan senjata tajam di tangan kiri dan bekas cekikan di leher yang sempat membuatnya tidak sadarkan diri.

BACA JUGA:  Gara-Gara Uang Hilang, Suami di Samarinda Tega Aniaya Istri

Lebih memprihatinkan lagi, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa korban diduga mengalami kekerasan seksual sebanyak tujuh kali. Polisi juga menemukan indikasi bahwa niat jahat tersebut telah dipersiapkan, di mana pelaku diketahui sempat mengonsumsi obat kuat sebelum menemui korban.

Meskipun pelaku sempat berkelit dengan mengklaim bahwa senjata tajam digunakan oleh korban, penyelidikan mendalam terhadap luka-luka yang ada akhirnya membuat MAF mengakui perbuatannya.

Diketahui bahwa pasangan yang menikah sejak 2019 ini telah pisah ranjang sejak setahun terakhir. Masalah judi daring yang kerap dilakukan pelaku diduga menjadi pemicu utama keretakan rumah tangga hingga berujung pada gugatan cerai.

BACA JUGA:  Kasus KDRT di Kaltim Tinggi, Bontang Duduki Peringkat Kedua

Saat ini, pelaku telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, korban LA masih menjalani perawatan intensif dan pemulihan pascaoperasi di RSUD AWS Samarinda dengan pendampingan penuh dari pihak keluarga.

(Sapos.co.id)

TAGGED:
Share This Article