Bontang – Seorang pria berinisial R (30) terancam hukuman berat setelah ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bontang karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
- Kapolres Bontang AKBP Widho Antiano menyampaikan, dari tangan tersangka polisi mengamankan sabu seberat lebih dari 1 kilogram serta 50 butir pil ekstasi.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik besar berisi sabu dan dua bungkus plastik berisi 50 butir tablet berlogo Transformer yang diduga kuat pil ekstasi,” ungkapnya dalam konferensi pers di Polres Bontang, Selasa (23/12/2025).
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai Rp2 juta, satu unit handphone, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.Atas perbuatannya, R dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Narkotika.
“Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Widho Antiano.
Ia menegaskan, ancaman hukuman terhadap tersangka tidak ringan. “Tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” paparnya.
Kapolres menambahkan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bontang.
“Kami berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akarnya,” pungkasnya.

