Kakorlantas Larang Angkutan Tambang Melintas di Jalan Umum Kaltim

selisik
2 Min Read

Balikpapan – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menyoroti maraknya angkutan tambang yang masih melintasi jalan umum di Kalimantan Timur.

Ia menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan tambang terhadap aturan demi menjaga keselamatan pengguna jalan.

Pernyataan tersebut disampaikan Agus saat meninjau kesiapan Operasi Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 di Balikpapan, Rabu (10/12/2025) siang.

Dalam kunjungan tersebut, ia juga memeriksa kesiapan lintas instansi yang hadir dari pemerintah provinsi hingga pemerintah kota.

BACA JUGA:  Nekat Hauling Batu Bara di Jalan Umum, Gubernur Kaltim Siap Bekukan Izin Tambang

“Terkait angkutan tambang, saya mengimbau para pemilik agar tidak melanggar. Tidak perlu dikejar-kejar. Gunakan jalur yang semestinya,” ujar Agus dilansir Kompas.com.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran dapat dikenai teguran hingga somasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ke depan, ia berharap pelanggaran seperti ini dapat terekam otomatis melalui penegakan hukum berbasis teknologi.

“Yang jelas kalau ada pelanggaran pasti ditindak. Sukur-sukur kalau nanti bisa di-capture dengan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement),” kata dia.

BACA JUGA:  Tuntut Izin Dipermudah, Ratusan Penambang Datangi Kantor Bupati Paser

Selain menyoroti angkutan tambang, Kakorlantas juga menekankan komitmen Polri dalam memperkuat transformasi digital dalam penegakan hukum.

Saat ini, Kalimantan Timur baru memiliki 32 kamera tilang elektronik (ETLE).

“Wilayah Kaltim ini sangat luas, tapi baru ada 32 ETLE. Saya minta provinsi dan kota merevitalisasi, minimal menjadi 500 ETLE pada akhir 2026,” tegasnya.

Agus menilai bahwa tidak hanya pemasangan kamera tilang baru yang diperlukan, tetapi kamera milik Dinas Perhubungan di masing-masing daerah juga bisa diintegrasikan dengan ETLE milik kepolisian.

BACA JUGA:  Tuntut Hak, Warga Desa Bukit Harapan Gelar Aksi di Jalan Hauling PT Indexim

Ia menyebutkan, penegakan hukum melalui ETLE saat ini mencapai 95 persen, sementara tilang manual hanya 5 persen.

Dengan cakupan kamera yang lebih besar, pelanggaran dapat terpantau secara transparan dan akuntabel.

TAGGED:
Share This Article