Pemkab PPU Pastikan Gaji PPPK Siap Ditransfer, Menunggu Jadwal dari BKPSDM

selisik
1 Min Read

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan bahwa gaji serta tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru akan dilantik sudah disiapkan dan siap disalurkan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, menjelaskan bahwa gaji dan tunjangan yang akan diterima PPPK setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), mengikuti golongan yang berlaku.

BACA JUGA:  Siswa Baru di PPU Kini Dapatkan Kartu Penajam Cerdas, Akses Pendidikan Makin Merata

“Perhitungan untuk gaji dan tunjangan PPPK sudah selesai kami lakukan. Namun, untuk pencairannya, kami masih menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” ungkap Muhajir, pada Selasa (29/4/2025).

Muhajir menambahkan, tunjangan penghasilan pegawai (TPP) yang diterima PPPK juga akan setara dengan PNS, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:  Disnakertrans PPU Ungkap Dua Program Pelatihan Paling Efektif di 2024

“Semua pembayaran ini mengacu pada peraturan yang ada, termasuk PP Nomor 49 Tahun 2018 yang menyatakan hak-hak PPPK setara dengan PNS,” tambahnya.

Pemkab PPU berharap proses pencairan gaji PPPK dapat segera dilakukan setelah mendapatkan informasi lebih lanjut dari BKPSDM. (Adv)

Share This Article