PENAJAM – Ratusan tenaga harian lepas (THL) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai prasyarat mengikuti mekanisme rekrutmen terbaru berbasis Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Untuk memudahkan proses tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan pendampingan langsung kepada para THL. “Karena sekarang status mereka sebagai penyedia jasa perorangan, maka wajib punya NIB,” ujar Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, Senin (21/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa platform OSS (Online Single Submission) sebagai alat pendaftaran NIB belum familiar bagi sebagian besar THL. Kesulitan paling umum terjadi pada tahap memilih klasifikasi usaha yang sesuai di sistem KBLI.
“Kami turun tangan langsung agar mereka tidak keliru saat memilih bidang usaha. Pendampingan ini penting agar tidak ada yang tertinggal,” katanya.
Dari total 715 tenaga harian yang diajukan 31 OPD, sebanyak 532 orang menerima bantuan langsung dari petugas DPMPTSP. Sementara itu, 183 orang lainnya mengurus secara mandiri.
Menurut Nurlaila, meski petugas sempat kewalahan karena banyaknya permohonan yang masuk bersamaan, seluruh proses tetap dilayani. “Ada empat NIB yang sempat bermasalah. Satu sudah kami selesaikan, sisanya masih kami bantu tindak lanjuti,” tambahnya. (Adv)

