PENAJAM – Sebanyak 211 pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), termasuk Tenaga Harian Lepas (THL), mendapat surat peringatan setelah terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wakil Bupati PPU di 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bahwa banyak pegawai tidak hadir atau datang terlambat tanpa alasan yang jelas. Sidak dilakukan untuk mengevaluasi kedisiplinan pegawai dalam menjalankan tugas mereka.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ainie, menyatakan bahwa sidak mengungkapkan adanya pelanggaran disiplin di berbagai OPD. “Dari sidak yang dilakukan, kami menemukan 211 pegawai yang tidak datang tepat waktu atau tidak hadir sama sekali tanpa alasan. Ini mencakup PNS dan THL,” ungkap Ainie, Kamis (17/4/2025).
Ainie juga mengungkapkan bahwa pelanggaran terbanyak terjadi di Dinas Pekerjaan Umum (PU), meski OPD lain juga tidak luput dari pelanggaran tersebut. “Pelanggaran yang paling banyak terjadi ada di Dinas PU, namun beberapa OPD lainnya juga ditemukan ada yang melanggar aturan disiplin,” jelasnya.
Ainie menekankan bahwa jam kerja telah kembali normal setelah libur Idulfitri, yaitu mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WITA. Pegawai yang tidak dapat hadir harus mengajukan izin atau cuti resmi. Bagi yang melanggar aturan tersebut, sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika pelanggaran berlanjut, sanksi lebih tegas akan diterapkan. Beberapa pegawai bahkan telah menerima Surat Peringatan Kedua (SP2),” tambah Ainie.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS menjelaskan bahwa pegawai yang absen tanpa keterangan selama tiga hari bisa dikenakan teguran lisan atau tertulis. Jika pelanggaran berlanjut hingga sembilan hari, pemotongan tunjangan kinerja hingga 25 persen bisa diberikan.
“Jika pelanggaran tersebut tergolong berat, sanksi bisa sampai pemberhentian dengan tidak hormat,” kata Ainie. (Adv)

