MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Berau, Sri Juniarsih-Gamalis Menang

selisik
2 Min Read

Berau – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Madri Pani-Agus Wahyudi, dalam sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Berau.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno terbuka pada Senin (24/2/2025) pukul 15.30 WIB. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra memutuskan untuk menolak permohonan itu secara keseluruhan, sehingga pasangan nomor urut 2, Sri Juniarsih-Gamalis, dinyatakan sebagai pemenang sah Pilkada Berau.

BACA JUGA:  Rp55,9 Miliar Disiapkan untuk Pilkada Berau

MK menilai bukti-bukti yang diajukan oleh pihak pemohon tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dapat memengaruhi hasil Pilkada.

Majelis hakim berpendapat bahwa tuduhan pelanggaran yang dilayangkan oleh pemohon tidak didukung dengan fakta hukum yang memadai.

“Intinya, apa yang didalilkan tidak berdasar menurut hukum,” tegas Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan putusan.

Selain itu, dalil yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran administratif, seperti mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemungutan suara ulang, juga dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.

BACA JUGA:  Ini Tahap dan Jadwal Sidang Sengketa Pilpres 2024 hingga Keputusan MK

MK menegaskan bahwa proses Pilkada Berau telah berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan ini diambil melalui Rapat Permusyawaratan Hakim yang melibatkan sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah sebagai anggota.

BACA JUGA:  KPU Bentuk Tim Penyelesaian Perselisihan Pemilu 2024 di MK

Rapat berlangsung pada Selasa (18/2/2025) dan keputusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin (24/2/2025) pukul 15.38 WIB. Putusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya hukum lain yang dapat diajukan oleh pihak pemohon.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo dalam amar putusannya.

Putusan MK ini mengakhiri seluruh proses hukum terkait sengketa hasil Pilkada di Kabupaten Berau, sekaligus menegaskan legitimasi kemenangan Sri Juniarsih-Gamalis sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

(Kompas.com)

Share This Article