Pengadaan Seragam Guru Tak Boleh Menggunakan Dana BOSDA

selisik
1 Min Read

Bontang, – Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) kini tidak lagi diperbolehkan digunakan untuk kepentingan personalia bagi para guru di sekolah negeri.

Aturan terbaru itu akan mulai diterapkan pada 2025 mendatang dengan masa percobaan pada anggaran perubahan 2024 ini.

Sekretaris Disdikbud Bontang Saparudin mengatakan kebutuhan personalia para guru yang dimaksud seperti pengadaan seragam guru serta kebutuhan lain yang bersifat pribadi. Sebab, pada hakikatnya dana BOSDA diperuntukan untuk peningkatan mutu pendidikan.

BACA JUGA:  Pemkot Bontang Siapkan Rp1,8 Miliar untuk Buku Tulis Gratis Siswa SD dan SMP

“Sebelumnya boleh, tapi tahun depan dipastikan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah tidak bisa lagi,” ujarnya, Rabu (18/9/2024).

Saparudin menegaskan, aturan itu wajib ditaati oleh seluruh sekolah negeri di Bontang. Bahkan, Ia tidak memberikan toleransi dan akan menindak tegas sekolah yang melanggar aturan itu.

“Karena untuk kebutuhan para guru sudah kami anggarkan melalui anggaran Dinas Pendidikan. Seperti pengadaan seragam dan lain-lain,” jelasnya.

BACA JUGA:  Disdikbud Bontang Dukung Program TPPK di Sekolah

Lebih lanjut Saparudin menyebut bahwa pihaknya akan melayangkan imbauan kepada seluruh kepala sekolah satuan pendidikan. Serta akan melakukan pertemuan untuk membahas hal ini secara khusus.

Sebab, jika ada sekolah yang tetap bersikukuh mengajukan seragam guru melalui dana BOSDA, pihaknya secara tegas akan menolak. (adv/red)

Share This Article