1.204 WBP Lapas Bontang Terima Remisi Lebaran
Bontang – Sebanyak 1.204 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Bontang menerima remisi khusus Idulfitri 1445 H.
Kalapas Bontang, Suranto melalui Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Riza Mardani mengatakan rincian penerima remisi terdiri dari Remisi Khusus (RK) I sebanyak 1.196 orang dan 8 orang mendapatkan RK II.
“Tiga di antara penerima RK II langsung bebas. Sementara lima lainnya masih menjalani subsider,” terangnya, Selasa (02/4/2024).
Ribuan WBP yang mendapatkan pengurangan hukuman itu berasal dari berbagai kasus. Yakni, narkoba 845 orang, perlindungan anak 142 orang, pencurian 75 orang, pembunuhan 32 orang, penggelapan 22 orang, penganiayaan 15 orang, tipikor dan illegal loging masing-masing 11 orang.
Kemudian, kasus kesusilaan dan penupian masing-masing delapan orang, sajam dan kdrt masing-masing lima orang, human trafficking dan perampokan masing-masing emat orang, kasus penadah dan Kesehatan masing-masing tiga orang dan kekerasan seksual dua orang. Serta kasus lainnya 15 orang.
Jumlah remisi yang diterima WBP ialah, 101 orang mendapatkan potongan masa tahanan 15 hari, 960 orang menerima remisi satu bulan, 118 mendapatkan pengurangan 1 bulan 15 hari. Terakhir potongan dua bulan didapatkan 25 orang.
“Besaran remisi yang diterima wbp berbeda-beda. Mulai dari 15 hari sampai dua bulan,” kata dia.
Untuk mendapatkan remisi, WBP wajib memenuhi sejumlah kriteria. Pertama, WBP minimal menjalani enam bulan hukuman. Kedua, harus memiliki catatan kelakuan baik selama di dalam Lapas. Serta tidak terdaftar dalam Register-F atau raport merah. Jika tercatat di register tersebut, otomatis hak untuk mendapatkan remisi bersyarat dicabut.
Selanjutnya, persyaratan remisi adalah napi rutin mengikuti program pembinaan moral, seperti kepribadian, kemandirian dan kesehatan mental.
“WBP yang terima remisi artinya sudah memenuhi kewajibannya,” jelas.