Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Sungai Pinang Samarinda

selisik
1 Min Read

SAMARINDA – Satuan Narkoba Polresta Samarinda menangkap 2 tersangka pengedar narkoba di kota Samarinda. Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan barbuk 4 paket sabu.

Kasus ini terungkap saat polisi melakukan penangkapan tersangka PA (30) di Jalan Gatot Subroto, Sungai Pinang Kota Samarinda, (19/10/2023) sekitar pukul 15.00 wita. Tersangkan pertama ini tercatat sebagai Warga kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.

BACA JUGA:  Dua Kurir Narkoba Asal Sangkulirang Ditangkap di Perumahan Bukit Sintuk

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, Polisi menemukan 4 Paket sabu dalam plastik bening dengan total seberat 1,62 gram Bruto, selain itu juga diamankan satu buah Handphone dan satu unit motor milik tersangka.

“Total Sabu yang kita amankan adalah 1,62 gram, ” Ujar Kasat Resnarkoba Kompol Bambang yang dikutip, Senin (23/10/2023).

Setelah dilakukan pengembangan, PA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari FA (36,) warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda.

BACA JUGA:  Baru Keluar Penjara, Residivis Narkoba di Loktuan Bontang Kembali Ditangkap Bawa Sabu

“Jadi tersangka PA ini mendapatkan sabu dari FA, setelah mendapatkan informasi pengakuan tersebut, tim kami langsung berangkat untuk mengamankan FA,” Ungkap Kompol Bambang.

Kedua tersangka kini sudah diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggujawabkan perbuatannya.

Share This Article