Dua Kurir Narkoba Asal Sangkulirang Ditangkap di Perumahan Bukit Sintuk
Bontang – Polres Bontang berhasil membekuk dua kurir narkotika jenis sabu pada, Selasa (13/9/2022) sekira pukul 23.15 WITA di Perumahan Bukit Sintuk Kelurahan Belimbing.
Keduanya berinisial A dan MZ yang masih berumur 18 Tahun. Dari tangan keduanya, polisi menyita 2 bal sabu seberat 96 gram.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menjelaskan, kedua tersangka sebelumnya sudah menjadi target operasi.
Berkat informasi dari masyarakat yang curiga dengan gerak gerik keduanya. Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian menguntit dan mengamati dari kejauhan.
“Tersangka ini kami intai dari awal sampai akhirnya kedua berhenti di sebuah travo listrik. Dia diam 15 menit mengamati sekitar sebelum mengambil sabu yang terbungkus dalam kemasan makan ringan,” kata Mandiyono, Rabu (14/9/2022).
Setelah itu, tersangka beranjak pergi dan petugas terus membuntuti. Tepat di portal masuk perumahan keduanya diringkus.
“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sabu seberat 96 gram,” ungkapnya.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa motor dengan nopol KT 5944 CM, 2 Handphone, 1 sedotan runcing, 1 kemasan makan ringan, 1 celana hitam dan uang tunai Rp196 ribu.
Lebih lanjut, Mandiyono menjelaskan, pihaknya terus melakukan pengembangan dari mana asal sabu tersebut. Pasalnya diketahui keduanya mengaku sebagai kurir.
Kini keduanya telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutupnya.