Simpan Sabu 50,66 Gram, Pria di Bengalon Kutim Dibekuk Polisi
KUTIM – Polres Kutai Timur melalui Polsek Bengalon berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZA (46), yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 3 poket dengan jumlah berat 50,66 gram.
Awalnya, pada Senin (24/7/2023) kemarin sekitar pukul 01.10 Wita (dini hari), petugas Polsek Bengalon mendapatkan informasi dari masyarakat, yang tidak ingin diketahui namanya bahwa di depan SPBU Jalan Mulawarman RT 001 Desa Sepaso Barat Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Mendengar hal itu, tim Polsek Bengalon melakukan penyelidikan secara berlanjut.
“Akhirnya mereka menemukan sebuah 1 unit mobil yang dicurigai dan berhasil mengamankan seorang pria ZA sedang mengemudikaan mobil tersebut,” ungkap Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutim, AKP Damiatus Jelatu, Selasa (25/7/2023).
Setelah itu, tim Polsek Bengalon diberhentikan dan dilakukan penggeledahan.
Dalam penggledahan tersebut, tim Polsek Bengalon menemukan 3 poket narkotika jenis sabu dengan total berat 50,66 gram.
“Atas kejadian tersebut kemudian petugas Polsek Bengalon membawa dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Kantor Polsek Bengalon untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.