Jual Sabu ke ‘Mata-Mata’ Polisi, Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Berau

selisik
2 Min Read

BERAU – Polres Berau berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu, Kamis (5/10/2023) siang. Proses penangkapan tersangka berlangsung tak jauh dari depan Pasar Adji Dilayas, Jalan H.M Ayoeb, Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.

Kasatresnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat kepada unit Reskrim Polsek Teluk Bayur. Setelah menerima informasi tersebut, unit reskrim segera melakukan penyelidikan.

“Setelah beberapa tahap penyelidikan, nama dua pelaku muncul,” katanya berdasarkan rilis yang disampaikan di media.

BACA JUGA:  Polda Kaltim Tangkap Jaringan Narkoba Gunung Bugis Balikpapan

Polisi kemudian bekerja sama dengan seorang informan untuk melakukan transaksi jual beli sabu dengan tersangka MA (39) di depan Pasar Adji Dilayas.

Pada saat transaksi, informan diminta mengambil narkotika jenis sabu yang telah disimpan di bawah tiang, tepatnya di bawah kaleng Fanta. Petugas reskrim Polsek Teluk Bayur segera mengamankan pelaku MA dan barang bukti antar lain, 4 poket yang diduga narkotika golongan 1 (Sabu), 2 lembar plastik hitam, 1 kotak insto, 1 kaleng Fanta, 2 lembar lakban warna coklat, 1 HP merk Oppo warna gold, dan uang tunai sebesar Rp. 100.000.

BACA JUGA:  Polres Bontang Tangkap Warga Kutim Terkait Peredaran Sabu di Loktuan

Selanjutnya, petugas melakukan interogasi terhadap MA, yang mengakui bahwa tersangka INM masih menyimpan 1 poket narkotika jenis Sabu. Polisi melanjutkan dengan menggeledah mobil travel yang didampingi masyarakat sekitar. Hasilnya, ditemukan barang bukti 1 poket narkotika jenis Sabu dan 50 lembar plastik klik.

Dari tangan kedua tersangka, barang bukti yang berhasil disita meliputi narkotika golongan 1 jenis Sabu seberat 11,3 gram, uang tunai sebesar Rp. 1.300.000, beberapa dokumen identitas, dan alat-alat terkait.

BACA JUGA:  Ketahuan Simpan Sabu di Bawah Setir Mobil, Warga Marangkayu Ditangkap

“Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini diatur berdasarkan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Share This Article