Takut Ketahuan Hamil di Luar Nikah, Pasangan Sejoli di Bontang Nekat Aborsi Janin 4 Bulan

selisik
2 Min Read

Bontang – Seorang perempuan berinisial MT (21) di Bontang ditangkap bersama kekasihnya SR (23) karena melakukan aborsi. Motif keduanya memilih menggugurkan kandungan karena takut ketahuan tengah hamil di luar nikah.

Sebelumnya, keduanya telah melakukan hubungan suami istri lebih dari satu kali hingga MT mengandung empat bulan.

Aksi keji menggugurkan kandungan itu dilakukan keduanya di sebuah penginapan melati yang berlokasi di Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Tanjung Laut indah, Bontang Selatan pada Kamis 14 September 2023 lalu, sekira pukul 11.20 WITA.

BACA JUGA:  Rumah Pelaku Pembunuh Satu Keluarga di PPU Dirobohkan Warga

Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto menjelaskan pengungkapan pertama kali berawal dari adanya laporan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan SR, kepada perempuan lain.

Setelah melakukan pengembangan, polisi mendapatkan bukti percakapan dan foto janin antara SR dan MT pada sebuah aplikasi.

“SR mengaku jika pernah melakukan aborsi bersama kekasihnya MT,” kata Iptu Hari dalam konferensi pers, Selasa (3/10/2023).

Polisi pun bergerak cepat mengamankan perempuan berusia 21 tahun tersebut. Kemudian mendatangi lokasi di mana MT dan SR menguburkan janin yang sudah digugurkan.

BACA JUGA:  Pelaku Pembunuhan Wanita di Mayang Mangurai Rupanya Tetangga Korban, Tersinggung Ditegur Pesta Miras

Dijelaskan Kasat Reskrim, otak pelaku aborsi adalah SR. Dengan mencari tahu bagaimana cara menggugurkan kandungan di sosial media.

SR pun membeli obat penggugur kandungan dengan cara online. Begitu obat tersebut tiba, MT langsung meminum obat itu. Setelah satu malam, janin itu pun berhasil dikeluarkan.

Berbagai barang bukti pun diamankan polisi. Mulai dari selimut yang digunakan MT, dua handphone, janin hasil aborsi dan bukti lainnya.

BACA JUGA:  Tukang Pijat di Malang Mutilasi Warga Surabaya

“Alasan mereka aborsi karena pertama bukan pasangan suami istri sah. Ketakutan diketahui orang lain jika tengah hamil,” jelasnya.

Pasal 77 a Ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” tandasnya.

Share This Article