Rumah Pelaku Pembunuh Satu Keluarga di PPU Dirobohkan Warga
PPU – Kasus remaja berinisial J (17) di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), yang tega membunuh satu keluarga yang merupakan tetangganya terus berlanjut. Terbaru, warga merobohkan rumah pelaku hingga rata dengan tanah.
“(Betul) Rumah pelaku sudah roboh rata dengan tanah,” ujar Camat Babulu Kansip dikutip dari detikcom, Sabtu (10/2/2024).
Proses penggusuran rumah pelaku itu dilakukan dengan menggunakan satu unit ekskavator pada pukul 11.00 Wita pagi tadi. Kansip mengatakan proses perobohan rumah merupakan kesepakatan antara pihak keluarga korban, warga dan disetujui keluarga pelaku.
“Permintaan keluarga korban dan warga setempat dan diiyakan oleh keluarga pelaku dengan surat pernyataan bersedia, pindah tempat dari RT 18 Desa Babulu Laut atau di luar PPU, dan bersedia dirobohkan rumahnya dengan syarat semua barang berharga dikeluarkan terlebih dahulu,” terangnya.
Kansip sendiri menegaskan meski begitu dalam prosesnya tak ada aksi pengusiran yang dilakukan oleh warga. Keluarga pelaku pun dengan lapang dada pindah ke luar dari Kabupaten PPU.
“Tidak ada pengusiran dan bersedia keluar sendiri dari desa (pindah jauh). Iya pindah di luar Kabupaten PPU,” ungkapnya.
Sementara itu, selain rumah keluarga pelaku rencananya rumah korban juga akan dirobohkan. Tetapi eksekusinya akan dilakukan setelah 40 atau 100 hari pascakejadian.
“Nanti setelah 40 hari atau 100 hari setelah kematian keluarganya baru dirobohkan juga atas permintaan keluarga korban,” kata dia.
“Agar menghilangkan trauma di keluarga dan warga setempat,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, pembunuhan terjadi di Jalan Sekunder 8, Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu pada Selasa (6/2) sekitar pukul 02.00 Wita. Kelima korban merupakan pasangan suami istri berinisial WO (34), dan SW (33) serta tiga anaknya masing-masing JS (14), VD (10) dan AA (2,5).