48 Kendaraan Dinas Belum Dikembalikan, Inspektorat Kaltim Minta OPD Bertindak

selisik
3 Min Read

Samarinda – Inspektorat Kalimantan Timur (Kaltim) meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait 48 kendaraan dinas yang belum dikembalikan.

Tindak lanjut tersebut menjadi bagian dari penyelesaian rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Melansir detikKalimantan, Kepala Inspektorat Kaltim, M Irfan Pranata, mengatakan pengembalian kendaraan dinas kini menjadi tanggung jawab masing-masing OPD sebagai pengelola aset. Menurutnya, seluruh OPD telah menyampaikan surat kepada pihak yang masih menguasai kendaraan dinas agar segera mengembalikannya.

“Yang saya pantau, masing-masing dinas sudah menyurati kepada yang bersangkutan,” ujar Irfan, Senin (6/7/2026).

BACA JUGA:  Andi Harun Hentikan Sewa Mobil Dinas Land Rover Defender, Akui Ada Kelalaian di Pemkot Samarinda

Apabila kendaraan dinas tersebut tidak dikembalikan hingga batas waktu yang ditentukan, OPD dapat menempuh tahapan lanjutan sesuai kewenangannya. Irfan menegaskan Inspektorat tidak lagi terlibat dalam proses eksekusi penarikan aset.

“Nanti kalau memang pada saatnya dia tidak mengembalikan juga, tentu ada tahapan berikutnya. Kita dalam proses eksekusinya sudah tidak melakukan itu lagi. Langsung dinas. Kalau memang butuh bantuan, nanti ada Satpol PP,” jelasnya.

Selain persoalan kendaraan dinas, Inspektorat Kaltim juga masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri) terkait sejumlah pengadaan yang menjadi sorotan, termasuk pengadaan rumah dinas dan kendaraan dinas yang dinilai tidak sesuai dengan rencana kebutuhan barang maupun standar harga.

BACA JUGA:  Mobil Dinas Rp8,5 Miliar di Tengah Seruan Efisiensi, Pemprov Kaltim Tuai Kritik

Menurut Irfan, Inspektorat tidak lagi melakukan pemeriksaan terhadap temuan tersebut karena proses audit telah dilakukan oleh BPK dan Irjen Kemendagri.

“Kita tidak turun. Kan sudah diperiksa. BPK menemukan, kemudian dari Irjen juga sudah turun. Kita masih menunggu juga LHP dari Irjen. Rekomendasinya seperti apa, itu yang belum terbit,” katanya.

Lebih lanjut, Irfan menyebut temuan BPK menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Meski Inspektorat telah dilibatkan sejak awal melalui proses reviu usulan OPD, keterbatasan waktu dinilai menjadi kendala utama.

“Dalam proses penyusunan anggaran, kita mengawal dari awal. Cuman kan misalnya dari kantor gubernur saja mungkin ada ribuan item kegiatan yang tidak sempat terlihat. Masa reviu kita paling lama hanya sekitar seminggu,” ujarnya.

BACA JUGA:  Range Rover KT 1 Jadi Sorotan, Pemprov Kaltim: Itu Mobil Pribadi Gubernur

Ia menilai perbaikan manajemen waktu dalam penyusunan APBD menjadi hal yang perlu dibenahi agar proses reviu dapat dilakukan lebih optimal.

“Harusnya selesai tanggal sekian, kadang terlewat. Akhirnya proses berikutnya ikut molor sampai batas waktu penetapan. Jadi manajemen waktu yang dalam waktu nyusun itu yang mungkin perlu dibenahi,” pungkas Irfan.

TAGGED:
Share This Article