OJK Bongkar Maraknya Pinjol Ilegal, 17.105 Aduan Masuk hingga Mei 2026

selisik
2 Min Read

Samarinda – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menerima 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal sepanjang 1 Januari hingga 20 Mei 2026.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.380 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online (pinjol) ilegal, 2.601 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 124 pengaduan mengenai gadai ilegal,” ujar Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara), Misran Pasaribu saat membuka Rapat Koordinasi Satgas PASTI Provinsi Kaltim Semester I Tahun 2026 di Kantor OJK Kaltim, Selasa seperti diberitakan Antara.

Misran menjelaskan bahwa Satgas Pasti tidak hanya menindak aktivitas keuangan ilegal, tetapi juga aktif mengedukasi masyarakat demi menekan potensi kerugian sejak dini. Di tingkat daerah, satgas ini bertugas melakukan inventarisasi, klarifikasi, analisis, hingga tindak lanjut terhadap dugaan usaha tanpa izin.

BACA JUGA:  Pria Ini Mendadak Kaya Usai Perusahaan Salah Transfer Nominal Gaji

Keberadaan Satgas Pasti di daerah diharapkan mampu mempercepat respons penanganan secara efektif dan terkoordinasi. Langkah ini penting untuk memperkuat perlindungan konsumen serta menciptakan ekosistem keuangan yang aman.

“Mencegah lebih baik daripada mengobati. Jika kita gencar melakukan edukasi dan sosialisasi, masyarakat akan semakin cerdas dan memahami risiko, sehingga tidak mudah tertipu,” kata Misran.

BACA JUGA:  Per Agustus, Utang Pemerintah Capai Rp6.206 Triliun

Sebagai bagian dari strategi preventif, OJK bersama Satgas Pasti juga telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Forum ini berfungsi sebagai pusat koordinasi penanganan laporan transaksi keuangan yang terindikasi penipuan.

Ia mengungkapkan sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, IASC tercatat telah menerima 579.459 laporan penipuan. Dari laporan tersebut, terdeteksi 998.558 rekening terkait, di mana 515.554 rekening di antaranya berhasil diblokir beserta dana senilai Rp638,9 miliar.

Selain itu, sebanyak 120.115 nomor telepon terindikasi penipuan juga telah dilaporkan.Lewat penanganan cepat IASC, dana sebesar Rp169,3 miliar kini berhasil dikembalikan kepada para korban.

BACA JUGA:  Daftar Provinsi dengan Biaya Hidup Layak Tertinggi, Kaltim Nomor Dua

Misran menekankan bahwa keberhasilan ini juga bergantung pada kecepatan masyarakat dalam melapor.

“Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang untuk memblokir rekening pelaku dan menyelamatkan dana korban,” tuturnya.

OJK mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera melapor melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia, termasuk melalui IASC, agar proses pemblokiran rekening pelaku bisa langsung diproses.

Share This Article