Bontang – Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang menegaskan penyemprotan atau fogging untuk penanganan demam berdarah dengue (DBD) melalui program pemerintah tidak dipungut biaya. Penegasan ini menyusul laporan dugaan pungutan Rp50 ribu kepada warga di RT 19, Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa (27/10/2026) sore. Pemilik toko aksesori handphone, Alpian, mengaku tempat usahanya didatangi sejumlah orang yang melakukan pengasapan nyamuk. Setelah kegiatan selesai, istrinya mendapat tagihan Rp50 ribu.
Alpian mengatakan istrinya memilih tidak membayar karena mempertanyakan pungutan tersebut. Dalam kejadian serupa yang diceritakan pemilik toko lainnya, petugas juga disebut memberikan kuitansi senilai Rp50 ribu. Uang itu tidak diserahkan karena pekerja toko menilai fogging dari pemerintah seharusnya gratis.
“Untung tidak dikasih. Bahaya sih kalau ada warga yang kena. Apalagi harusnya fogging ini gratis dari pemerintah,” ujar Alpian.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinkes Bontang, Toetoek Pribadi Ekowati, menegaskan fogging yang menjadi bagian dari program pemerintah dibiayai melalui APBD. Karena itu, masyarakat tidak seharusnya dimintai pembayaran untuk layanan tersebut.
Ia menjelaskan, fogging untuk penanganan DBD tidak bisa dilakukan sembarangan. Pelaksanaannya harus didahului penyelidikan epidemiologi berdasarkan laporan kasus, kemudian dilakukan secara terarah sesuai kebutuhan penanganan.
Informasi kegiatan fogging resmi biasanya disampaikan melalui kelurahan untuk diteruskan kepada ketua RT setempat.
“Fogging tidak berbayar. Semua gratis. Karena itu tatalaksana penanganan DBD. Jadi tidak bisa sembarang tempat,” kata Toetoek.
Dinkes Bontang mengaku belum mengetahui adanya kegiatan pengasapan yang disertai permintaan uang tersebut. Toetoek menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi itu untuk menelusuri pihak yang melakukan fogging di luar kegiatan resmi pemerintah.
Ia meminta warga yang menemukan praktik serupa agar segera melapor kepada Dinkes, pengurus RT, atau pihak kelurahan. Pelaporan diperlukan agar informasi tersebut dapat ditindaklanjuti.
“Kalau mau di-fogging pasti ada pemberitahuan. Nanti kami tindak lanjuti informasi itu,” tutur Toetoek.
Toetoek juga menegaskan masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan layanan fogging yang meminta bayaran.
“Silakan laporkan jika ada fogging yang berbayar,” pungkas Toetoek.

