Sangatta – Dua warga Sangatta pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar berhasil dibekuk dan ditahan di Polres Kutai Timur.
Para pelaku, masing-masing berinisial SN (38) dan NR (51) itu, diduga berperan sebagai pengetap dan melakukan tindakan menimbun BBM untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih mahal.
Tak tanggung-tanggung BBM yang ditimbun mencapai 5 ton yang siap diperjualbelikan ke masyarakat pelosok Kutim. Diperkirakan, omzet penjualan dari penyimpangan tersebut mencapai angka ratusan juta rupiah.
“Dua pelaku itu diduga menyalahgunakan bbm jenis solar. Motifnya adalah untuk menarik keuntungan,” kata Kapolres Kutai Timur, AKBP Anggoro Wicaksono dihadapan awak media, Kamis (1/9/2022).
Menurut Anggoro, keduanya beraksi dengan menjelajahi SPBU disekitaran Sangatta.
“Jadi setiap waktu SN menjelajahi SPBU untuk melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar dengan harga Rp5.150, kemudian ditampung di kediaman NR. Ketika sudah dirasa cukup banyak maka akan dijual ke pelosok Kutim dengan harga Rp11 ribu,” paparnya.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang memberikan informasi bahwa sering terjadi penyalahgunaan BBM jenis solar di wilayah Jalan Poros Sangatta-Bontang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim unit III Tipidter Polres Kutim.
“Tak butuh waktu lama tim unit III Tipiter Polres Kutim yang dipimpin langsung oleh Ipda Erik Bastian langsung melakukan pengembangan dan ditemukan timbunan solar yang di tampung di kediaman NR sebanyak kurang lebih 5.000 liter atau 5 Ton lebih,” jelasnya.
Kini, para pelaku dan barang bukti solar bersubsidi sudah diamankan pihak Polres Kutai Timur. Kedua pelaku dijerat pasal 55 UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Dengan acaman hukuman 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
“Kini kedua terduga pelaku beserta barang bukti BBM jenis solar bersubsidi dan kendaraan jenis roda 4 pengangkutnya telah diamankan di Polres Kutai Timur untuk diproses lanjut,” pungkasnya.