BACA JUGA:  Renovasi Gedung B DPRD Kaltim Ditarget Rampung Awal 2023

Sosper di Desa Modang, Anggota DPRD Kaltim Herliana Yanti Harapkan Masyarakat Berperan Melawan Narkoba

Selisik.id – Anggota DPRD Kaltim Herliana Yanti melaksanakan Sosialisasi dan Penyebarluasaan Peraturan Daerah (Sosper) di Desa Modang Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser, Sabtu (1/10/2022).

Sosper ini di hadiri Kepala Desa Modang Syahruddin, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan ibu-ibu.

Politisi PDI-Perjuangan ini mengungkapkan, Sosper kali ini yakni Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Prekursor Narkotika dan Psikotropika.

BACA JUGA:  Marthinus Beri Bantuan Kursi Roda untuk Warga Loa Duri Ulu

Dirinya menambahkan, salah satu tugas anggota DPRD adalah membuat Peraturan daerah (Perda), setelah Perda dibuat maka perlu disosialisasikan ke masyarakat.

“Sosialisasi ini dimaksudkan agar masyarakat mengetahui dan dapat dilaksanakan serta dipatuhi oleh semuanya,” ucap Anggota DPRD Komisi I ini.

Semakin disosialisasikan maka diharapkan masyarakat dapat mengetahui dan berpartisipasi dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA:  DPRD Kaltim Dukung Langkah Pemprov Ubah Tiga Perda

Narkoba ini menurutnya sangat berbahaya bagi semua kalangan, khususnya bagi generasi muda penerus bangsa.

“Di kaltim peredaran narkoba semakin banyak, hampir tiap bulan kita dapati orang ditangkap narkoba,” ucap perempuan asal Daerah Pemilihan III Penajam Paser Utara dan Paser ini.

Atas dasar itu dirinya menghimbau agar orang tua dapat lebih memberikan pengawasan terhadap anak.

BACA JUGA:  Samsun Berharap TNI Terus Mengayomi Masyarakat

Dengan adanya sosialisasi Perda ini pihaknya berharap, masyarakat semakin sadar dan ikut terlibat dalam mencegah peredaran narkoba.

“Pemerintah tidak sanggup sendiri, butuh keterlibatan masyarakat,” katanya.

Sebagai informasi narasumber Sosper kali ini berasal Badan Narkotika Kabupaten Penajam Paser Utara Herlambang, dan Ali Imron Rosasi. (mw/ADV/DPRD KALTIM)

You might also like