Kutai Timur – Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Kutai Timur (Diskominfo Staper) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Ery Mulyadi melalui Kepala Bidang Aplikasi Informatika (Aptika) Diar Fauzi Wiranata menyebut, Diskominfo Staper sebagai fasilitator penerapan SPBE di Lingkup Pemkab Kutim, memiliki kewajiban melakukan evaluasi secara berkala dalam pelaksanaan program yang bertujuan untuk mencapai birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi tersebut di masing-masing perangkat daerah (PD).
“Melalui Sosialisasi ini, memudahkan kami (Diskominfo Staper) untuk memastikan setiap Perangkat Daerah memahami secara utuh tupoksi dan data dukung yang diperlukan dalam pelaksanaan SPBE,” jelas Kabid Aptika Diskominfo Staper Kutim, Diar Fauzi Wiranata pada Sosialisai Sistem Informasi Berbasis elektronik (SPBE) di gelar di Hotel Royal Victoria, Selasa (21/11/2023).
Selain itu, sosialisasi ini juga bagian dari penegasan kepada setiap PD, bahwa Diskominfo Staper hanya menjadi fasilitator untuk penerapan SPBE di Lingkup Pemkab Kutim. Sehingga seluruh data dukung yang diperlukan menjadi tanggung jawab masing-masing PD yang bersangkutan.
“Misalnya data kemisikinan ada pada Dinas Sosial, Data terkait Kependudukan melekat pada Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan. Jadi kami hanya menerima data yang akan kita kirimkan melalui SPBE,” tutur Diar.
Kemudian, dalam Sosialisai yang menhadirkan narasumber Denny Willyanto dari Inixindo Surabaya ini juga, ingin menyelaraskan pemahaman seluruh PD, bahwa kedepan suka tidak suka bahwa seluruh pelayanan publik akan mengarah kedalam sistem pemerintahan berbasis elektronik dan digitaslisai.
“Contohnya yang sudah kita laksanakan saat ini, terkait tanda tangan elektronik yang sangat membantu dan memudahkan dalam administrasi. Termasuk penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi), pemahaman-pemahaman seperti itu yang menegaskan bahwa SPBE itu sangat penting,” pungkasnya. (Adv)

