PENAJAM – Praktik sabung ayam yang sempat mereda kembali menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Setelah menerima sejumlah laporan masyarakat, Satpol PP mulai meningkatkan pengawasan terhadap dua titik yang diduga menjadi lokasi utama aktivitas perjudian tersebut.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP PPU, Rakhmadi, menyampaikan bahwa praktik sabung ayam termasuk dalam kategori penyakit masyarakat yang harus segera ditindak tegas.
“Kemarin kami mendapat informasi dari warga yang mengkhawatirkan aktivitas ini akan kembali marak. Kami langsung tindak lanjuti,” ujarnya, Selasa (15/4/2025).
Dari hasil pemantauan, dua lokasi di Kecamatan Penajam sudah dicurigai sebagai tempat yang kerap digunakan untuk kegiatan sabung ayam secara sembunyi-sembunyi. Meski belum ditemukan aktivitas terbaru, Satpol PP tetap menyiagakan personel.
“Kalau memang ada indikasi kegiatan kembali dilakukan, kami tidak akan ragu untuk bergerak. Ini menyangkut ketertiban dan moral masyarakat,” tambah Rakhmadi.
Pihaknya juga menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika melihat adanya indikasi sabung ayam. Kolaborasi lintas sektor terus dibangun, termasuk dengan aparat desa, kepolisian, dan tokoh masyarakat.
“Pengawasan harus bersifat kolektif. Kami mengajak warga untuk tidak ragu melapor, karena penanganan pekat tidak bisa hanya dilakukan pemerintah,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Wakil Bupati PPU sangat memberi perhatian terhadap persoalan ini. “Pak Wakil juga mendorong agar upaya pembinaan dilakukan, tidak semata-mata penggerebekan,” kata Rakhmadi.
Menurutnya, kegiatan sabung ayam bukan hanya melanggar hukum, tetapi bisa menjadi pintu masuk bagi berbagai bentuk pelanggaran lain. Oleh karena itu, edukasi juga harus berjalan seiring dengan penindakan.
“Kami juga rencanakan langkah sosialisasi agar masyarakat, terutama generasi muda, tidak terlibat atau mendukung praktik seperti ini,” pungkasnya. (Adv)

