Satpol PP Waspadai Kebangkitan Arena Sabung Ayam di Penajam

selisik
2 Min Read

PENAJAM – Praktik sabung ayam yang sempat mereda kembali menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Setelah menerima sejumlah laporan masyarakat, Satpol PP mulai meningkatkan pengawasan terhadap dua titik yang diduga menjadi lokasi utama aktivitas perjudian tersebut.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP PPU, Rakhmadi, menyampaikan bahwa praktik sabung ayam termasuk dalam kategori penyakit masyarakat yang harus segera ditindak tegas.

“Kemarin kami mendapat informasi dari warga yang mengkhawatirkan aktivitas ini akan kembali marak. Kami langsung tindak lanjuti,” ujarnya, Selasa (15/4/2025).

BACA JUGA:  Bupati PPU Resmikan Kantor Lurah Jenebora, Dorong Pelayanan Masyarakat Lebih Baik

Dari hasil pemantauan, dua lokasi di Kecamatan Penajam sudah dicurigai sebagai tempat yang kerap digunakan untuk kegiatan sabung ayam secara sembunyi-sembunyi. Meski belum ditemukan aktivitas terbaru, Satpol PP tetap menyiagakan personel.

“Kalau memang ada indikasi kegiatan kembali dilakukan, kami tidak akan ragu untuk bergerak. Ini menyangkut ketertiban dan moral masyarakat,” tambah Rakhmadi.

BACA JUGA:  Dari Ajang Ramadan Fest 2025 PPU, Peningkatan Ekonomi UMKM Terlihat Signifikan

Pihaknya juga menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika melihat adanya indikasi sabung ayam. Kolaborasi lintas sektor terus dibangun, termasuk dengan aparat desa, kepolisian, dan tokoh masyarakat.

“Pengawasan harus bersifat kolektif. Kami mengajak warga untuk tidak ragu melapor, karena penanganan pekat tidak bisa hanya dilakukan pemerintah,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Wakil Bupati PPU sangat memberi perhatian terhadap persoalan ini. “Pak Wakil juga mendorong agar upaya pembinaan dilakukan, tidak semata-mata penggerebekan,” kata Rakhmadi.

BACA JUGA:  Dinsos PPU: Pembangunan Harus Sejalan dengan Kesejahteraan Masyarakat

Menurutnya, kegiatan sabung ayam bukan hanya melanggar hukum, tetapi bisa menjadi pintu masuk bagi berbagai bentuk pelanggaran lain. Oleh karena itu, edukasi juga harus berjalan seiring dengan penindakan.

“Kami juga rencanakan langkah sosialisasi agar masyarakat, terutama generasi muda, tidak terlibat atau mendukung praktik seperti ini,” pungkasnya. (Adv)

Share This Article