PENAJAM – Penarikan tarif parkir yang melebihi ketentuan resmi di dua pasar besar Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) membuat Dinas Perhubungan (Dishub) turun tangan. Setelah menerima berbagai laporan dari masyarakat, Dishub PPU melakukan investigasi dan menindak sejumlah juru parkir yang tidak berizin.
Kepala Dishub PPU, Alimuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan empat juru parkir yang beroperasi tanpa izin resmi dan memungut tarif parkir lebih dari yang ditetapkan.
“Mereka menarik biaya parkir lebih mahal dari tarif resmi. Sudah kami tegur dan berikan pembinaan agar tidak mengulangi tindakan tersebut,” ujar Alimuddin, Selasa (25/3/2025).
Tindakan penertiban ini dilakukan menyusul meningkatnya keluhan masyarakat yang merasa keberatan dengan pungutan di luar aturan. Dishub PPU tidak hanya melakukan teguran, tetapi juga berencana memperketat pengawasan di area publik, terutama di sekitar pasar dan pusat keramaian.
“Kami ingin memastikan sistem parkir di PPU berjalan tertib dan adil. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena ulah oknum,” tegasnya.
Dishub juga melibatkan Satpol PP dalam pelaksanaan patroli pengawasan agar langkah penertiban berjalan efektif. Selain itu, rambu-rambu informasi tarif resmi juga akan dipasang di titik-titik parkir strategis sebagai bentuk transparansi.
Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan bila menemukan praktik serupa agar petugas bisa segera mengambil tindakan.
“Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi jika menemukan pungutan liar. Itu sangat membantu,” lanjut Alimuddin.
Ke depan, Dishub berencana melakukan pendataan ulang terhadap seluruh juru parkir di wilayah PPU dan memastikan mereka telah mengikuti pelatihan serta memahami aturan yang berlaku.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan parkir dapat terbangun kembali, dan praktik pungutan liar bisa ditekan semaksimal mungkin.
“Target kami adalah menciptakan sistem perparkiran yang lebih tertib, profesional, dan berpihak pada kepentingan warga,” pungkasnya. (Adv)

