Rekening Pejabat Pajak Rafael Alun Diblokir PPATK

selisik
2 Min Read

Selisik.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir atau membekukan rekening milik pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pemblokiran itu sejalan dengan proses analisis lanjutan yang telah dilakukan oleh pihaknya.

“Ya dalam rangka analisis kami membekukan rekening (milik Rafael),” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/3).

Sebelumnya, PPATK juga telah memblokir rekening diduga milik konsultan pajak Rafael. Ivan Menyebut PPATK juga memblokir rekening pihak-pihak yang berkaitan dengan pejabat yang memiliki harta Rp56 miliar itu.

BACA JUGA:  13 Ribu Pegawai Kemenkeu Tak Lapor Kekayaan, Mayoritas Pejabat Pajak

“Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT (Rafael Alun Trisambodo) serta beberapa pihak terkait lainnya,” kata Ivan.

Menurutnya, pemblokiran tersebut dilakukan lantaran PPATK menengarai adanya praktik pencucian uang secara profesional.

“Kami mensinyalir ada PML (professional money launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT (Rafael Alun Trisambodo),” ujarnya.

BACA JUGA:  Ini yang Terjadi Jika Tak Lapor SPT Tahunan

Harta kekayaan Rafael menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio menganiaya anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora. Rafael yang merupakan pejabat eselon III di Ditjen Pajak tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp56 miliar.

Rafael telah menjalani proses klarifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai harta kekayaan sejumlah Rp56 miliar pada Rabu (1/3).

BACA JUGA:  Kendaraan Jadi Bodong Usai STNK Mati 2 Tahun Berlaku Tahun Ini

Rafael selaku Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan II menyatakan sudah menyampaikan semua hal terkait harta kekayaannya kepada KPK.

Share This Article