Ini Cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat Hp untuk Wajib Pajak Pribadi

Selisik.id – Wajib Pajak (WP) pribadi yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah menyediakan layanan pelaporan pajak secara online melalui e-Filling yang bisa diakses lewat hp.

Cara lapor SPT Tahunan online lewat hp ini tentunya mempermudah wajib pajak karena tidak perlu repot ke kantor pajak.

Batas waktu pelaporan SPT untuk wajib pajak pribadi adalah 31 Maret 2024. Jadi pastikan wajib pajak melapor sesuai jadwal yang ditetapkan untuk menghindari denda atau sanksi.

Sebelum lapor SPT, pastikan wajib pajak sudah memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN), yaitu nomor identifikasi 10 digit yang diterbitkan DJP.

Cara mendapatkan EFIN pajak pribadi online

Bagi wajib pajak yang belum mendapatkan nomor EFIN, tapi sudah mempunyai NPWP. Berikut cara mendapatkan EFIN pajak pribadi online.

BACA JUGA:  Kendaraan Jadi Bodong Usai STNK Mati 2 Tahun Berlaku Tahun Ini

– Kirim e-mail ke alamat kantor pajak sesuai domisili, dengan subjek “Permintaan EFIN”. Sertakan data pendukung dalam email: nama lengkap, NPWP, NIK, nomor HP, dan alamat email aktif.
– Lampirkan foto/scan KTP dan NPWP asli, serta swafoto dengan KTP dan NPWP.
– Setelah pengajuan, DJP akan mengirim EFIN ke email yang terdaftar.
– Terakhir, setelah mendapat EFIN pajak, langsung segera aktivasi EFIN pada situs DJP Online.

Cara lapor SPT Tahunan online

Setelah mempunyai nomor EFIN, tahap selanjutnya yaitu cara lapor SPT Tahunan online lewat hp melalui e-Filling DJP. Berikut cara melaporkan SPT Tahunan:

– Masuk ke situs djponline.pajak.go.id melalui HP masing-masing.
– Login menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi serta kode keamanan.
– Setelah berhasil login, klik kolom buat SPT WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan.
– Pilih status SPT atau pembetulan. Lalu pilih SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS. Formulir 1770 SS digunakan untuk pegawai dengan gaji per tahunnya lebih kecil atau sama dengan Rp60 juta, sedangkan bagi pegawai dengan gaji per tahun lebih besar Rp60 juta bisa memakai formulir 1770 S.
– Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada.
– Klik simpan dan menuju langkah berikutnya.
– Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan.
– Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi.
– Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan.
– Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya.
– Laporan SPT tahunan sudah disimpan.
– Langkah selanjutnya submit SPT.
– Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaiannya.

BACA JUGA:  Ojol dan Sopir Angkot di Kaltim Tak Perlu Bayar Pajak Kendaraan

Itulah cara lapor SPT Tahunan online lewat hp yang dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja selama memiliki koneksi internet.

Setelah berhasil melapor, wajib pajak bisa mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik sebagai tanda terima lapor SPT. Pastikan lapor SPT tepat waktu untuk menghindari denda keterlambatan.

(CNNIndonesia.com)


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home2/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427

Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home2/selisikks/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427