Raperda Penataan Permukiman Wilayah Pesisir Terus Digodok

SELISIK.ID, Bontang – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang terus berupaya merampungkan rancangan peraturan daerah (Raperda) penataan permukiman di wilayah pesisir.

Hal tersebut dilakukan karena selama ini tidak ada regulasi penataan dan penarikan retribusi di wilayah pesisir, namun bangunan rumah warga kian ramai berdiri.

Ketua Komisi III DPRD Bontang Rustam mengatakan, dari tiga kecamatan yang ada, sekira 40 persen warga Bontang tinggal di wilayah pesisir. Seperti di Bontang Kuala misalnya. Sejatinya di sana semakin banyak rumah berdiri namun tidak ada regulasi yang mengatur tentang retribusi.

Diakui Rustam memang tidak ada aturan untuk itu. Maka bersama Pemkot, dia berharap raperda tersebut segera rampung agar wilayah pesisir dapat segera ditata.

“Mari kita satukan semangat kita agar ke depan wilayah pesisir semakin tertata,” harapnya.

Politisi Golkar ini menambahkan, memang tidak bisa dipungkiri permukiman di atas laut seperti Tihi-Tihi, Melahing, dan Gusung sudah menjadi kearifan lokal, bahkan sudah menjadi objek wisata di Bontang.

Maka dari itu, perlu ada aturan untuk mengatur hal tersebut agar daerah pesisir dapat tertata dengan baik, sehingga tidak ada lagi bangunan liar yang berdiri di atas laut. Karena menurut dia, bangunan yang dibangun tanpa izin itu merupakan bangunan liar.

“Dengan penataan itu, positifnya adalah warga bisa mengurus kepemilikan, kemudian mereka bisa membawa itu ke perbankan atau pegadaian. Sehingga ekonomi kerakyatan di wilayah pesisir pun meningkat,” pungkasnya. (ver)

You might also like