Pria di Samarinda Curi 10 Motor Wanita yang Dikencani dari MiChat
Samarinda – Pria berinisial WK (40) di Samarinda ditangkap kasus pencurian motor terhadap wanita pekerja seks komersial (PSK) yang dipesannya melalui aplikasi MiChat. Polisi menyita 10 motor dari tangan pelaku.
“Betul ada 10 motor yang kita amankan dari tangan pelaku, dan sudah ada beberapa motor yang dijual,” ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro, Jumat (11/8/2023) dikutip dari detikcom.
Rengga mengatakan pelaku menjalankan aksinya sejak 3 bulan terakhir tepatnya pada April hingga Juli 2023. Sebelum beraksi pelaku terlebih dahulu mencari korban melalui aplikasi Michat dan setelah itu korban diajak bertemu.
“Macam-macam lokasinya di antaranya hotel, guest house, cafe dan warung makan yang berada di Kota Samarinda,” terangnya.
Rengga menjelaskan pelaku awalnya mengajak korban yang merupakan PSK untuk kencan. Saat di hotel atau guest house pelaku kemudian mengajak korban minum minuman keras hingga korbannya tak sadarkan diri.
“Setelah korbannya tidak sadarkan diri, pelaku menggasak barang berharga seperti handphone, uang tunai, dan motor korban,” ungkapnya.
“Selain itu ada juga korban diajak jalan-jalan oleh tersangka keliling Kota Samarinda dengan menggunakan sepeda motor milik korban kemudian disuruh turun oleh tersangka dengan alasan buang air kecil dan langsung membawa kabur sepeda motor,” imbuhnya.
Pelaku kemudian diamankan di Jalan Poros Balikpapan-Samarinda tepatnya di Kilo 24, Kecamatan Lojanan, Kukar pada Selasa (1/8). Awalnya tiga korban melapor ke Polresta Samarinda.
“Saat diamankan dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya, dan langsung dibawa ke Polresta,” bebernya.
Kepada polisi, pelaku mengaku menjalankan aksinya lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi sejak berhenti sebagai driver tambang.
“Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan saat ini pelaku masih kita periksa karena sejauh ini baru 3 korban yang melapor,” tuturnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.