Kutai Timur – Buruh perusahaan sawit berinisial SD (28) di Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi akibat membunuh teman kerjanya berinisial MM (45). Pelaku nekat menghabisi nyawa korban usai curiga istrinya selingkuh dengan korban.
“Pelaku cemburu kepada korban karena menduga korban berselingkuh dengan istrinya pelaku,” jelas Kasat Reskrim Polres Kutim AKP I Made Jata Wiranegara dikutip dari detikcom, Sabtu (3/6/2023).
Peristiwa itu terjadi di kawasan perusahaan sawit PT HAL, Desa Pelawan, Kecamatan Sangkulirang, Kutim pada Minggu (28/5). Saat itu korban dan pelaku sedang pesta minuman keras (miras) dan mencari sinyal di atas gunung.
“Mereka berdua saja, di sana mereka minum (miras),” terangnya.
Made menjelaskan istrinya sempat menelepon pelaku dan mengatakan jika ingin bercerai. Setelah itu, korban kemudian bertanya kepada pelaku soal kabar hubungan pelaku dengan istrinya sehingga pelaku emosi dengan pertanyaan korban.
“Ya jadi saat itu korban bertanya ke pelaku kamu sudah bercerai kah sama istrimu, karena mendengar itu pelaku langsung cemburu dan tersulut emosi,” ungkap made.
“Kenapa emosi, sebab sebelum minum pelaku sempat ditelepon istrinya dan di situ istrinya mengatakan akan menceraikan pelaku. Jadi pelaku menduga istrinya ingin menceraikan pelaku karena istrinya berselingkuh dengan korban,” sambungnya.
SD yang dalam pengaruh miras kemudian mengambil parang yang ditaruhnya di samping pohon sawit. Dia kemudian tanpa ampun menyerang korban.
“Saat serangan pertama itu sempat ditangkis korban dan mengakibatkan luka tebas di bagian tangan kiri,” jelas Made.
Mendapatkan serangan, MM kemudian berlari namun berhasil dikejar pelaku. Saat itu pelaku SD kembali menebas korban hingga mengenai leher dan kepala.
“Setelah tiga kali ditimpas (tebas) korban akhirnya tersungkur dan pelaku kembali menimpas kepala korban satu kali dan meninggalkannya,” tuturnya.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi mendapatkan laporan adanya temuan mayat MM di lokasi kejadian. Mendapati sejumlah luka di tubuh korban polisi melakukan penyelidikan.
“Setelah olah TKP kita temukan gelas bekas minuman keras, dan ada barang pelaku yang tertinggal, jadi penyelidikan saat itu mengarah ke pelaku,” bebernya.
Dua hari berselang, polisi meringkus SD di Desa Pelawan, Selasa (30/5). Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya.
“Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya, dan motifnya sendiri karena cemburu kepada korban yang diduga berselingkuh dengan istri pelaku, ditambah pelaku dalam pengaruh minuman alkohol,” paparnya.
Saat ini SD telah ditahan di Polres Kutim, atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.