Polres Kutim Tangani 26 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Sepanjang 2025, Mayoritas Pencabulan Anak

selisik
2 Min Read

Kutai Timur – Sepanjang 2025, Polres Kutai Timur (Kutim) menangani 26 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Data tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Ardian Rahayu Priatna.

Ia menjelaskan, mayoritas laporan terkait pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dari total 26 laporan polisi, sebanyak 18 di antaranya merupakan kasus pencabulan dan persetubuhan anak.

Selain itu, terdapat 2 kasus kekerasan terhadap anak, 4 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 1 kasus perzinaan, dan 1 laporan pemerkosaan.

Ardian menegaskan, tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak salah satunya dipicu kurangnya pengawasan orang tua.

BACA JUGA:  Pilu! Remaja di Bontang Diperkosa Ayah Tiri selama Tiga Tahun

“Kunci utama ada di orang tua. Anak di bawah umur masih dalam pengawasan orang tua. Ketika orang tua tidak mengawasi sepenuhnya, maka muncul kesempatan bagi para pelaku,” ujarnya.

Ia juga menyebut faktor ekonomi kerap menjadi pemicu. Bahkan, pihaknya pernah menemukan kasus anak di bawah umur yang secara sadar ingin “menjual diri”.

Ardian menegaskan, situasi itu tetap masuk dalam kategori eksploitasi karena anak dilindungi undang-undang.

BACA JUGA:  Bocah 6 Tahun di Matraman Disiksa Hampir 2 Tahun hingga Patah Tulang, Pelaku Ibu Kandung dan Ayah Tiri

“Meskipun atas kemauannya sendiri, tetap tidak boleh. Karena anak di bawah umur ini masih dilindungi undang-undang. Tidak boleh di eksploitasi,” tegasnya dilansir dari Kaltimpost.id.

Menurut Ardian, selain penegakan hukum, Polres Kutim terus melakukan langkah preventif. Imbauan dan edukasi rutin diberikan melalui program Police go to School dan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya kejahatan terhadap perempuan dan anak.

Sementara itu, Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto menekankan komitmen pihaknya dalam menindak kasus kekerasan seksual, sejalan dengan arahan Presiden. Ia menyebut kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa dan negara wajib hadir memberikan perlindungan.

BACA JUGA:  Kasus Kekerasan di Kaltim Meningkat, Samarinda Terbanyak

“Tidak boleh ada pelaku yang lolos. Setiap kasus harus ditangani secara profesional, berempati dan menjaga martabat korban,” terangnya.

Fauzan menambahkan, Kapolri juga memberi instruksi agar penanganan kasus dilakukan oleh penyidik terlatih, empatik, dan memenuhi standar khusus.

Share This Article