Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional di PPU, Sabu Cair Bernilai Miliaran Disita

selisik
3 Min Read

PPU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim menyita 5.480 mililiter cairan kimia yang berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengungkapan dugaan jaringan peredaran narkotika internasional yang diduga terhubung dengan sindikat Malaysia.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AA (29) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Jambu, RT 7, Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan selama lebih dari satu bulan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Penajam.

BACA JUGA:  Polda Kaltim Ungkap 224 Kasus Narkoba Selama Operasi Antik Mahakam 2025

“Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Gunung Seteleng, Penajam,” ungkap Romylus dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2026).

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian, tim Subdit III Ditresnarkoba berhasil menangkap AA. Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 10 botol berisi cairan kimia yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, enam botol berisi cairan mengandung metamfetamin dengan volume antara 500 hingga 580 mililiter per botol. Sementara empat botol lainnya mengandung amfetamin dengan volume sekitar 480 hingga 560 mililiter per botol.

“Cairan ini merupakan bahan dasar kimia untuk memproduksi sabu-sabu dalam jumlah besar,” kata Romylus.

Selain 10 botol cairan kimia, penyidik turut menyita satu unit telepon seluler, satu powerbank, satu kabel pengisi daya, satu kotak berisi plastik klip bening, serta empat tas belanja yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pelaku.

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Peredaran Pil Narkoba Oplosan “Iron Man” di Samarinda

Menurut Romylus, nilai ekonomis barang bukti tersebut sangat tinggi di pasar gelap. Setiap botol diperkirakan bernilai Rp250 juta hingga Rp300 juta, sehingga total nilai keseluruhan barang bukti ditaksir mencapai Rp2,5 miliar hingga Rp3 miliar.

Dalam pemeriksaan awal, AA mengaku memperoleh cairan kimia tersebut dari seseorang berinisial LO yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keterangan itu menjadi dasar penyidik untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.

“Kami sedang memburu pihak lain yang menjadi bagian dari jaringan sindikat Malaysia ini,” ujar Romylus.

BACA JUGA:  Sopir di Bontang Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Diciduk saat Beraksi di Siang Bolong

Atas perbuatannya, AA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sebagai alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam BAB III Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami akan menerapkan aturan hukum paling tegas untuk memberikan efek jera,” pungkas Romylus.

Share This Article