PENAJAM – Menjelang Idulfitri 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) akan dibayarkan sebelum hari raya. Namun, khusus bagi THL, besaran THR masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
Bupati PPU, Mudyat Noor, menyatakan bahwa meskipun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 terkait pembayaran THR sudah diterbitkan, pihaknya belum menerima salinan resmi aturan tersebut.
“Saya belum melihat dokumen resminya, tetapi prinsipnya pencairan THR tetap akan kami lakukan sesuai ketentuan,” ungkap Mudyat pada Selasa (18/3/2025).
Ia menegaskan bahwa bagi ASN, besarannya telah ditentukan sebesar satu bulan gaji. Namun, untuk THL, Pemkab PPU masih menunggu instruksi lebih lanjut karena status mereka berbeda dengan ASN.
“ASN sudah jelas menerima satu bulan gaji, sedangkan untuk THL kami masih menunggu aturan lebih lanjut,” katanya.
Menurutnya, jika nantinya pemerintah pusat menetapkan bahwa THL juga berhak mendapatkan THR setara satu bulan gaji, maka Pemkab PPU akan mengupayakan pencairannya sesuai dengan kondisi keuangan daerah.
“Jika memang ditetapkan seperti itu, kami akan sesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Namun, jika ada aturan lain, tentu kami akan menyesuaikan dengan kebijakan yang berlaku,” tambahnya.
Pemkab PPU berkomitmen untuk memastikan bahwa THR bisa dicairkan sebelum Idulfitri, agar pegawai dapat menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.
“Kami memahami bahwa THR ini sangat dinantikan oleh para pegawai, terutama untuk persiapan hari raya. Oleh karena itu, kami akan berusaha mencairkannya tepat waktu,” tutupnya. (Adv)

