Pimpinan Ponpes di Bontang Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Ditahan Usai Diperiksa 6 Jam
Bontang – Usai menjalani pemeriksaan selama enam jam yakni sejak pukul 14.00-18.30 wita. FM pimpinan salah satu pondok pesantren di Bontang akhirnya ditahan atas kasus dugaan pelecehan seksual, Rabu (3/1/2024).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan tersangka FM akan ditahan untuk 20 hari ke depan. Penahanan pimpinan oknum pesantren tersebut berdasarkan dua alat bukti kuat yang ditemukan penyidik Polres Bontang.
“Mulai malam ini ditahan sampai 20 hari ke depan. Penahanan sesuai proses yang telah dilalui,” terangnya.
Dikatakan Iptu Hari, saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas tersangka FM untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bontang.
Tersangka FM dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang No 17/2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1/2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI No 24/2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.