Kutai Kartanegara – Seorang pria asal Muara Badak, Kutai Kartanegara berinisial Bh (24) ditangkap polisi usai diduga memperkosa perempuan berkebutuhan khusus, Minggu (27/7/2025) lalu.
Kapolres Bontang AKBP Yudho Anriano melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Danang mengatakan, tersangka Bh menyelinap masuk ke rumah korban yang saat itu sedang sendirian.
Setelah masuk tersangka menutup jendela kamar dan berupaya melakukan tindakan keji dengan menyetubuhi korban.
Korban sempat meronta-ronta, namun dengan keterbatasan yang dimiliki tersangka tetap melakukan aksinya.
“Kasus akan ditangani pihaknya dengan serius dan profesional. Mengingat korban merupakan kaum yang rentan,” ujar Kapolsek Muara Badak Iptu Danang.
Saat ini terduga pelaku berikut BB telah diamankan di Polsek Muara Badak untuk dilakukan proses hukum. Terduga dijerat dengan Pasal 286 KUHPidana tentang Persetubuhan terhadap orang yang tidak berdaya, dengan ancaman pidana berat.
“Kami akan bertindak tegas untuk menegakkan keadilan,” tegasnya.

