Samarinda – Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda menyerahkan seorang perempuan berinisial MA (25 tahun) asal Kota Samarinda ke petugas Satresnarkoba Polresta Samarinda karena kedapatan diduga menyeludupkan narkotika ke dalam lapas pada Senin (3/10/2022) pukul 11.30 WITA.
“Pengunjung itu berinisial MA, asal Samarinda mendaftar untuk membesuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Samarinda berinisial RF,” kata Kalapas Narkotika Kelas II A Samarinda Hidayat, Selasa (4/10/2022).
Hidayat mengatakan, MA saat ini sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Samarinda guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan dari pemeriksaan awal oleh petugas lapas, kata dia, MA berani mengantarkan narkoba jenis sabu ke salah satu WBP, diduga karena disuruh RF yang juga diakui sebagai pacarnya.
Menurut Hidayat, awalnya MA masuk ke dalam lapas, dan diperiksa oleh petugas perempuan, setelah penggeledahan selesai MA melakukan kunjungan dengan salah satu warga binaan.
Setelah kunjungan selesai, warga binaan maupun pengunjung dilakukan pemeriksaan kembali oleh petugas sebelum meninggalkan ruang kunjungan.
Saat dilakukan pemeriksaan badan, kata Hidayat, warga binaan menolak untuk diperiksa oleh petugas. Dengan kecurigaan gerak gerik WBP tersebut, petugas jaga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada komandan jaga agar diperiksa lebih lanjut dan teliti.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan lebih teliti akhirnya didapati dalam saku celana bagian belakang sebelah kiri terdapat bungkusan klip sedang yang diduga sabu dengan berat kurang lebih lima gram,” ujar Hidayat.
Atas temuan kasus tersebut, kaa dia, kemudian warga binaan dan pengunjung dibawa ke ruang KPLP untuk diamankan. “Atas kejadian ini, kami juga telah melaporkan kepada Kadivpas dan Kakanwil Kemenkumham Kaltim,” tuturnya.
Untuk diketahui, petugas Lapas Narkotika Samarinda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang diduga jenis sabu itu dilakukan pada Senin (3/10) pagi, sekitar pukul 11.30 WITA.