Peredaran Narkoba Rp1,5 M Digagalkan Polres Bontang
Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu, pada Jumat (16/6/2023).
Penggagalan peredaran narkoba dengan berat 1 kilogram atau seharga Rp1,5 miliar ini berhasil dilakukan setelah polisi menangkap F (39) sopir travel asal Kota Samarinda di jalan poros Bontang-Samarinda.
F sendiri tercatat sebagai warga Sangkuliran, Kutai Timur. F diketahui membawa sabu pakai mobil travel yang ia sopiri sendiri.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Wakapolres Kompol Bambang Hardianto mengungkapkan, saat penggeledahan pihaknya menemukan narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam kardus minuman. Barang haram seberat 1,011,87 gram tepat berada di kursi penumpang depan.
“Tersangka sudah diintai sejak Mei lalu. Saat diringkus juga langsung kami tes urine. Hasilnya positif narkoba,” jelas Kompol Bambang saat konferensi pers, Senin (19/6/2023).
Tersangka mengakui perannya sebagai pengambil saja dengan upah sebesar Rp40 juta jika berhasil mengantar narkoba itu ke Bontang dan Kutai Timur. Dalam melakukan aksinya, tersangka hanya seorang diri.
“Memang ambil sabu untuk mendapatkan imbalan Rp40 juta. Pengakuannya untuk bayar cicilan mobil,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.